Diduga Korupsi Dana BOKB, Mantan Pejabat Aceh Selatan Ditahan

Diduga Korupsi Dana BOKB, Mantan Pejabat Aceh Selatan Ditahan
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menahan mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Aceh Selatan berinisial MY atas dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2016.

Selain mantan Kepala BP3AKB, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Selatan juga menahan BM, Sekretaris BP3KB dan TS, Bendahara BP3AKB Tahun 2016. MY dan TS ditahan seusai menjalani pemeriksaaan selama 4 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Kamis (25/5/2023).

Ketiganya ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Selama pemeriksaan, MY dan tersangka lainnya diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan dana BOKB pada BP3AKB Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen, M. Alfryandi Hakim SH kepada wartawan mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIB Tapaktuan. Untuk tersangka BM, akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” kata M. Alfryandi Hakim.

Ia mengatakan, MY dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan sebesar Rp.382.708.466 dari total anggaran Rp.757.440.000,” tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar