DKPP RI Gelar Sidang Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIP Aceh Tenggara Di Banda Aceh

DKPP RI Gelar Sidang Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KIP Aceh Tenggara Di Banda Aceh
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Kutacane, KBBACEH.news – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia Jakarta pada tanggal 28 April 2023 kembali melakukan sidang terhadap dugaan pelanggan kode etik Komisioner KIP setempat. Sidang tersebut digelar atas adanya surat “Panggilan Sidang” kepada Fajriansyah, LSM LIRA Aceh Tenggara selaku pihak pengadu. Dan Komisioner KIP Agara sebagai teradu.

“Ya Surat Panggilan Sidang dari DKPP RI itu dengan Nomor: 548/PS.DKPP/SET/IV/2023 dan sudah kami terima,” kata Fajriansyah kepada KBBACEH.news di Kutacane, Jum’at (5/5/2023).

Fajriansyah menjelaskan bahwa dalam surat Panggilan untuk sidang lanjutan itu DKPP RI menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

Dasar pemanggilan, Pasal 468 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023, atas nama Fajrianayah.

DKPP Memanggil Fajriansyah, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Aceh Tenggara. Untuk Menghadap Majlis Sidang kedua DKPP di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada hari Senin 8 Mei 2023 pukul 10.00 WIB sebagai Pihak Pengadu Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Saksi.

Pokok Pengaduan terlampir, catatan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan sidang dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan Surat Panggilan Sidang tersebut ditandatangani oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.

Fajriansyah selaku pengadu mengatakan, selaku pengadu dan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Aceh Tenggara siap membuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KIP Aceh tenggara diduga melanggar Kode Etik penyelenggara pemilu karena KIP Aceh Tenggara tidak menjalankan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022.

“Tentang pembentukan badan Adhc penyelenggara pemilu PPL dan PPS. Dan harapan kita selaku pengadu pokok aduan dapat diterima secara keseluruhan. Calon PPK dan PPS dan masyarakat Aceh Tenggara saya selaku pengadu mohon doanya agar persidangan berjalan dengan lancar nantinya,” tuturnya. (Hidayat/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar