DPRK Aceh Selatan Diminta Segera Bentuk Tim Perumus Qanun RTH

DPRK Aceh Selatan Diminta Segera Bentuk Tim Perumus Qanun RTH
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Indenpenden Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada DPRK Aceh Selatan agar segera bentuk tim perumus qanun tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Taman Pala Indah Tapaktuan.

“Perlunya pembentukan qanun RTH mengingat kawasan tersebut diduga telah beralih fungsi dari kawasan hijau menjadi kawasan pusat perdagangan,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (10/3/2022).

Konon lagi lanjutnya, berdasarkan informasi tahun 2022 ini dikawasan dimaksud juga akan dibangun pusat jajanan serba ada (Pujasera) oleh Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan.

“Kita tidak mempersoalkan kawasan itu sejak beberapa tahun belakangan ini telah menjadi area jajanan dan kuliner,” ucapnya.

Tetapi sambungnya, setidaknya jangan sampai merubah fungsi RTH yang sebenarnya merupakan “paru-paru” kota atau wilayah yang dipenuhi tanaman hijau dapat menyerap kadar karbondioksida (CO2).

“Artinya, fungsi RTH itu untuk menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya qanun RTH sehingga kawasan itu akan kembali sesuai fungsi awalnya sejak dibentuk reklamasi pantai itu menjadi kawasan RTH.

“Oleh karena itu kita mendesak Ketua DPRK Aceh Selatan agar segera membentuk tim perumus tentang Qanun RTH tersebut,” pungkasnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar