KBBAceh.News | Jakarta – Sejoli pasangan suami-istri yang kini mendekam di penjara karena kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata berbeda nasib. Kala sang istri mendapatkan remisi hukuman hingga 9 bulan, mantan Kadiv Propam Polri tidak menikmatinya.
Diberitakan Kompas.com, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, rupanya tidak kebagian jatah diskon hukuman di Hari Kemerdekaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Brigjen Pol Mashudi, dengan tegas menyatakan, “Enggak, enggak dapat (remisi),” saat ditemui di kantor LPSK.
Rupanya, Sambo masuk dalam kategori ‘elite’ yang dikecualikan dari remisi. “Yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat (remisi),” ujar Mashudi.
Sepertinya, nasib baik belum berpihak pada sang mantan jenderal. Meski tindak pidananya tidak memengaruhi remisi, vonis seumur hidupnya lah yang menjadi penghalang.
Warga Binaan Teladan
Di tengah kegelapan nasib suaminya, sang istri, Putri Candrawathi, justru bersinar terang. Meskipun baru menjalani masa hukuman 2 tahun, ia berhasil mengantongi remisi total 9 bulan.
Bayangkan, di tengah statusnya sebagai terpidana pembunuhan berencana, Putri Candrawathi masih sempat berpikir untuk berbuat baik. Sebuah tindakan heroik yang patut diberi apresiasi, dan tentu saja, diganjar dengan remisi tambahan. Mungkin, ini adalah cara Tuhan menunjukkan bahwa karma baik itu nyata, bahkan di balik jeruji besi.
Remisi yang didapatkan Putri Candrawathi bisa menjadi benchmark baru di dunia pemasyarakatan. Ini membuktikan bahwa di balik vonis berat, selalu ada jalan untuk mendapatkan “diskon.”
Kisah ini mungkin bisa menginspirasi para narapidana lainnya untuk lebih rajin donor darah. Jika semua warga binaan mengikuti jejak Putri Candrawathi, bukan tidak mungkin lapas-lapas di Indonesia akan segera kosong. Sebuah ide brilian yang bisa menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas lapas.
Jenis remisi
Remisi adalah pengurangan masa tahanan. Mengutip penjelasan di website Ditjenpas.go.id, remisi terdiri dari beberapa macam.
1. Remisi umum diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum adalah sebagai berikut
untuk tahun pertama
tahun kedua dapat 3 bulan,
tahun ketiga dapat 4 bulan,
tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan,
tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.
2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama WBP masing-masing. Remisi agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum di SPP Kepolisian.
Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain
Besaran remisi khusus adalah sebagai berikut
3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif berisi besaran remisi umum dan remisi tambahan.
Remisi berbuat jasa kepada Negara. Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Remisi perbuatan yang bermanfaat bagi Negara atau Kemanusiaan. Contoh: bagi narapidana yang menjadi donor organ tubuh dan donor darah.
Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 tentang Pemberian Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh dan Donor darah, “bahwa setiap Narapidana yang menjalani pidana sementara baik pidana penjara, pidana kurungan maupun pidana pengganti denda dapat diusulkan untuk mendapatkan tambahan remisi apabila menjadi donor organ tubuh dan darah”.
Pengusulan tambahan remisi tersebut harus disertai tanda bukti/surat keterangan yang sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melaksanakan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang melaksanakan pengambilan darah. Apabila pengusulan tambahan resmi tidak disertai tanda bukti/surat keterangan, maka pengusulan tersebut akan ditolak.
Besaran remisi sebesar ½ (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan.
Remisi melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga pemasyarakatan
4. Remisi atas kejadian luar biasa, misalnya: remisi yang diberikan saat terjadi bencana alam dan narapidana kembali ke Lapas.
Besaran remisi yang diberikan dihitung sesuai dengan jenis bencananya yang diatur oleh KepPresatau KepMen. Contoh: pada kasus tertentu diberikan remisi dari 2 sampai 6 bulan dan pada kasus lain ½ (setengah) dari masa pidana.
5. Remisi dasawarsa adalah remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Besaran Kepmen, remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan.
Cara perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah
Contoh masa pidana 2 tahun 3 bulan 15 hari
( 2 tahun * 12 bulan ) / 12 = 2 bulan
( 3 bulan * 30 hari ) / 12 = 90 / 12 = 7.5 hari
15 hari / 12 = 1.25 hari
Total = 68.75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari
Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada 2005, sehingga remisi dasawarsa selanjutnya akan diberikan pada 2015.
5. Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kecuali narapidana yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)
Remisi anak diberikan pada hari anak.
Remisi lansia diberikan pada hari lansia.
6. Remisi perubahan jenis pidana tidak mengikuti proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan tingginya kemungkinan terjadinya perubahan peraturan. SDP hanya perlu mencatat jika diberikan remisi perubahan jenis pidana dan kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan bagi narapidana tersebut.
(Sumber, kontan.co.id)