FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara

FIF Group Cabang Lhokseumawe Laporkan Mantan Karyawan Ke Polres Aceh Utara
Kepala FIF Group Cabang Kota Lhokseumawe M. Reza Pahlevi saat Dilakukan BAP oleh Penyidik Polres Aceh Utara. [Foto : Ist]  Akurat Mengabarkan
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Lhokseumawe  – FIFGROUP Cabang Lhokseumawe sebagai salah satu perusahaan pembiayaan untuk pengajuan kredit sepeda motor baru, pembiayaan dana tunai, elektronik melaporkan salah satu karyawannya yang diduga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan dalam pembuatan kontrak fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta.

Laporan tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor FIF Group Cabang Kota Lhokseumawe M. Reza Pahlevi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Utarakepkek/Polda Aceh Tanggal 26 September 2025.

Kepada Media ini, Kepala cabang FIFGROUP Lhokseumawe M. Reza Pahlevi mengatakan bahwa telah melaporkan mantan karyawannya Rini Harnita (RH) ke Polres Aceh Utara, di duga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan.

“Terlapor merupakan mantan karyawan FIFGROUP Cabang Lhokseumawe yang bertugas di Kios Lhoksukon,” ungkapnya

Sir

Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepala Cabang FIF Group Lhokseumawe M. Reza Pahlevi Yang Melaporkan Mantan Karyawannya Ke Polres Lhokseumawe. [Foto : Ist]

Lebih lanjut Reza Pahlevi menjelaskan bahwa terlapor menjalankan aksinya dengan cara melakukan proses kredit dana tunai atas nama Irza Winanda sebesar delapan juta rupiah.

“Terlapor memproses dengan cara yang tidak benar, dengan cara memalsukan jaminan sepeda motor yang bukan milik konsumen serta memalsukan dokumen jual beli dan tanda tangan dengan tujuan melancarkan proses pencairan dana tunai,” jelasnya

Hal yang mencengangkan adalah terlapor mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak di berikan kepada konsumen.

“Atas kejadian tersebut pihak FIFGROUP merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” Pungkasnya (*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!