KBBAceh.News | Lhokseumawe – FIFGROUP Cabang Lhokseumawe sebagai salah satu perusahaan pembiayaan untuk pengajuan kredit sepeda motor baru, pembiayaan dana tunai, elektronik melaporkan salah satu karyawannya yang diduga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan dalam pembuatan kontrak fiktif yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai ratusan juta.
Laporan tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor FIF Group Cabang Kota Lhokseumawe M. Reza Pahlevi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Utarakepkek/Polda Aceh Tanggal 26 September 2025.
Kepada Media ini, Kepala cabang FIFGROUP Lhokseumawe M. Reza Pahlevi mengatakan bahwa telah melaporkan mantan karyawannya Rini Harnita (RH) ke Polres Aceh Utara, di duga melakukan pengelapan dan penipuan serta pengelapan dalam jabatan.
“Terlapor merupakan mantan karyawan FIFGROUP Cabang Lhokseumawe yang bertugas di Kios Lhoksukon,” ungkapnya
Sir
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepala Cabang FIF Group Lhokseumawe M. Reza Pahlevi Yang Melaporkan Mantan Karyawannya Ke Polres Lhokseumawe. [Foto : Ist]
“Terlapor memproses dengan cara yang tidak benar, dengan cara memalsukan jaminan sepeda motor yang bukan milik konsumen serta memalsukan dokumen jual beli dan tanda tangan dengan tujuan melancarkan proses pencairan dana tunai,” jelasnya
Hal yang mencengangkan adalah terlapor mengunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak di berikan kepada konsumen.
“Atas kejadian tersebut pihak FIFGROUP merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib,” Pungkasnya (*)