Forum Imam dan Khatib Kecamatan Tapaktuan Keluarkan Surat Edaran Mengenai Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H / 2025 M

Forum Imam dan Khatib Kecamatan Tapaktuan Keluarkan Surat Edaran Mengenai Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H / 2025 M
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Forum Imam dan Khatib Kecamatan Tapaktuan (FIK) mengeluarkan Surat Edaran nomor 004/FIK/III/2025 tentang Penyampaian Lampiran Zakt Fitrah dalam Kecamatan Tapaktuan pada Jumat, 22 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa “Sehubungan dengan Surat edaran dari Kakanmenag Aceh Selatan Nomor : 1560/kk.01.01/6/BA.01/3/2025, tanggal 18 Maret 2025, tentang Edaran Zakat Fitrah tahun 1446 H/2025M, yang tertera pada poin 2 dan 3 Pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dengan kadar 2,8 Kg /orang atau 3,5 liter/orang dan juga dapat dibayarkan dengan uang, menindaklanjuti edaran tersebut Forum Imam dan Khatib Tapaktuan dan Ketua-ketua Baitul Mal Gampong dalam Kecamatan Tapaktuan telah mengadakan musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2025 di Aula Kantor Camat Tapaktuan serta menyepakati bersama untuk menyusun daftar besaran Zakat fitrah per jiwa dalam bentuk uang yang dikonversikan dari harga beras.”

Dalam lampiran I dalam SE tersebut dijelaskan bahwa untuk menidaklanjuti Surat Edaran dari Kepala KUA Kecamatan Tapaktuan No. B-79/Kua.01.01.7/BA.01/03/2025 dan hasil rapat kesepakatan Forum Imam dan Khatib Kecamatan Tapaktuan pada tanggal 21 Maret 2025 di Kantor Camat Tapaktuan dan sesuai hasil survey Pasar terhadap harga beras di Tapaktuan maka kami Forum Imam dan Khatib Kecamatan Tapaktuan dengan ini ditetapkan ketentuan pembayaran Zakat Fitrah tahun 1446 H / 2025 M untuk
Kecamatan Tapaktuan sebagai berikut :

  1. Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok (BERAS) dengan kadarnya 1
    Sha’ yang dikonvesi ke beras menjadi 2,8 Kg/jiwa atau 3,5 Liter/Jiwa
  2. Pembayaran Zakat Fitrah dengan menggunakan uang yang sesuai dengan harga beras yang
    dikonsumsi selama bulan Ramadhan sebagai berikut :
    a. Beras Kampung Tipe A dan sejenisnya dengan harga Rp 30.000,-/bambu, maka pembayaran
    Zakat Fitrahnya sebesar Rp . 50.000,-/jiwa
    b. Beras Piring Nasi dan sejenisnya dengan harga Rp 29.000,-/bambu, maka
    pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 49.000,-/jiwa
    c. Beras Kampung Tipe B dan sejenisnya dengan harga Rp 28.000,-/bambu, maka pembayaran
    Zakat Fitrahnya sebesar Rp . 48.000,-/jiwa
    d. Beras Keumala Slip dan sejenisnya dengan harga Rp 27.000,-/bambu, maka
    pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 46.000,-/jiwa
    e. Beras Kampung Tipe C dan sejenisnya dengan harga Rp 26.000,-/bambu, maka pembayaran
    Zakat Fitrahnya sebesar Rp . 44.000,-/jiwa
    f. Beras Cap Anggrek, MB Blang Bintang, Super Keumala Baru, Payung Dua, Yusima, Rantang Hijau, Dua Panda Rinden (Tangse) dan sejenisnya dengan harga Rp 25.000,- /bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 42.500,-/jiwa
    g. Beras Cap Gajah, Cap Walet, TD Bunga, TD Super, TD Special (Tangse), Sajiku dan sejenisnya
    dengan harga Rp 24.000,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 41.000, /jiwa
    h. Beras Rajawali, Dewi, Rantang Biasa dan sejenisnya dengan harga Rp 23.000,-
    /bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya sebesar Rp 39. 500,-/jiwa
    i. Beras SPHP Bulog dengan harga Rp 22.000,-/bambu, maka pembayaran Zakat Fitrahnya
    sebesar Rp 37.000,-/jiwa
    j. Beras Kampung, A-1 dan sejenisnya dengan harga Rp 20.000,-/bambu, maka pembayaran
    Zakat Fitrahnya sebesar Rp 33.500,-/jiwa

Surat edaran tersebut di tandatangani oleh Ketua Forum Imam dan Khatib Kecamatan Tapaktuan Ridho Vahlevi, SM dan Skretaris Fakrur Mubarak, SE dan mengetahui Camat Tapaktuan Ramzil Hadi, S.STP, M.Si (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar