Gaji Pensiun DPR Bikin Kaget: Hanya Kerja 5 Tahun, Nikmati Bayaran Seumur Hidup!

Gaji Pensiun DPR Bikin Kaget: Hanya Kerja 5 Tahun, Nikmati Bayaran Seumur Hidup!
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Tak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa para mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap memperoleh gaji pensiun setiap bulan seumur hidup, meskipun masa jabatan mereka telah berakhir.

Berdasarkan data resmi, besaran tertinggi mencapai Rp3,6 juta per bulan dan diberikan kepada mantan Ketua DPR yang telah menjabat setidaknya selama satu periode atau lima tahun.

Fakta ini kerap menimbulkan keheranan publik karena tunjangan pensiun tetap diberikan tanpa batas waktu, bahkan bagi mereka yang hanya menjabat beberapa tahun.

Rincian Gaji Pensiunan DPR Berdasarkan Jabatan

Dalam ketentuan yang berlaku, besaran gaji pensiun anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatan terakhirnya.

Mantan Ketua DPR menerima sekitar Rp3.600.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp3.200.000, dan anggota biasa Rp2.200.000 per bulan.

Meski nominalnya tak sebesar gaji saat aktif, tunjangan pensiun ini menjadi sorotan karena bersifat seumur hidup dan tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Dasar Hukum dan Kontroversi yang Terus Bergulir

Pemberian hak pensiun bagi anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Walau memiliki dasar hukum yang jelas, kebijakan ini kerap dikritik karena dianggap tidak sepadan dengan masa kerja yang relatif singkat.

Pandangan Publik: Antara Keadilan dan Keistimewaan Politik

Masyarakat luas menilai kebijakan pensiun DPR mencerminkan bentuk privilese politik yang tidak adil. Hanya dengan lima tahun masa jabatan, seorang anggota DPR bisa menikmati pensiun seumur hidup, sementara pekerja dan ASN biasa harus menabung lama melalui sistem pensiun nasional.

Perdebatan ini membuka ruang refleksi bagi pemerintah dan lembaga legislatif: apakah sistem pensiun bagi pejabat publik sudah proporsional, atau sudah saatnya direvisi agar lebih berpihak pada prinsip keadilan sosial. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar