KBBAceh.News | Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (37), pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Pasie Kuala Bau, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan. Peristiwa tragis tersebut menimpa korban bernama M. Dahlan (53), seorang petani warga setempat, pada Selasa malam, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB.
Kejadian bermula saat korban sedang mencari ikan di pinggir sungai Desa Pasie Kuala Bau. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan parang. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, bahu, lengan, serta jari manis tangan kiri yang putus. Korban sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya warga bernama Sulaiman datang memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Kluet Utara untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Polsek Kluet Utara bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri. Setelah melakukan pencarian intensif, pada Kamis pagi pukul 10.20 WIB, petugas bersama warga akhirnya berhasil menemukan pelaku yang tengah bersembunyi di area persawahan belakang pabrik padi Desa Pulo Ie I, Kecamatan Kluet Utara.
Kapolsek Kluet Utara Iptu Darwin bersama keluarga pelaku berhasil membujuk pelaku agar menyerahkan diri tanpa perlawanan. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pasie Raja untuk menghindari amukan massa, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita sebilah parang yang digunakan saat melakukan pembacokan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Selatan. “Kami mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku tanpa insiden. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dari kasus ini pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat,” ujar Kasat Reskrim. (Red)