Hampir Seluruh Kontak WhatsApp Wartawan, Yang Ada Pada Kades Bukit Alim Di Blokir

Hampir Seluruh Kontak WhatsApp Wartawan, Yang Ada Pada Kades Bukit Alim Di Blokir
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

SUBULUSSALAM, KBBAceh.news – Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam memblokir kontak WhatsApp sejumlah Wartawan di daerah itu, sehingga sulit untuk dikonfirmasi, Sabtu 10/05/2025.

Hal ini laporan sejumlah Wartawan yang bekerja di Kota Subulussalam saat ingin melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dana desa Tuhun 2024 dinilai tidak transparan yang kini tengah dilaporkan warga ke Inspektorat.

Ali Hasmi, salah satu Wartawan media online menyebutkan sebelumnya pesan yang dilayangkan ke WhatsApp Kepala Desa Bukit Alim centang dua. Dan bisa berkomunikasi

“Namun kmaren saat ingin dilakukan konfirmasi, pesan yang dilayangkan tidak terhubung. Sehingga kami sulit untuk konfirmasi,” kata Ali Hasmi, Sabtu (10/5/2025).

Menuru Ali Hasmi, bukan nomor WA-nya saja yang diblokir. Akan tetapi dia mengatakan ada beberapa rekan-rekan media mengaku hal yang sama.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya tindakan memblokir kontak Wartawan tidak patut untuk dicontoh,” ungkapnya.

Diwartakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, tengah berada di ujung tanduk. kini sang Kades justru dilaporkan sendiri oleh warganya ke Inspektorat Kota Subulussalam.

Laporan yang disampaikan Jumat (9/5/2025) oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Musdin dan beberapa warga ini menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2024-2025. Proyek-proyek yang dipertanyakan meliputi pembangunan gedung tiga pintu (Rp 120.202.000), balai pengajian (Rp 117.992.000), dan perbaikan drainase. Ketiga proyek tersebut diragukan transparansinya, belum selesai, dan diduga menggunakan dana desa secara tidak tepat.

Yang lebih mengejutkan, BPG mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proses proyek-proyek tersebut. Situasi semakin memanas dengan pernyataan kontroversial Kades yang disebut-sebut mengklaim perbaikan drainase sebagai proyek pribadi dan menunjukkan sikap acuh terhadap pemberitaan sebelumnya.

Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah II, M. Amrin Cibro, S.Sos., M.M., menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut atas perintah Walikota. Namun, BPK memberikan peringatan keras. Jika Inspektorat dinilai lamban atau tidak serius menangani kasus ini, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Musdin Menambah kan dengan tegas menyatakan, pelaporan ini terpaksa dilakukan karena Kades dinilai telah mengabaikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait penggunaan Dana Desa. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Nasib Kades Bukit Alim pun kini berada di tangan Inspektorat dan proses hukum yang akan berjalan.

(Suhen)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar