Karena Rangkap Jabatan PPPK, LSM Tipikor Desak Bupati Agara Secepatnya Copot Oknum Pengulu Tempayung Hulu

Karena Rangkap Jabatan PPPK, LSM Tipikor Desak Bupati Agara Secepatnya Copot Oknum Pengulu Tempayung Hulu
Ketua LSM Tipikor Agara Jupri Yadi R  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Jufri Yadi R meminta kepada Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhri, agar secepatnya mengambil tindakan tegas terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum Pengulu (Kepala Desa) d Tarutung Payung Hulu kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

Kepada kbbaceh.news pada Senin (1/9), Jupri Yadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang kuat bahwa oknum Pengulu Kute tersebut sudah lulus beberapa tahun lalu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu Sekolah Dasar (SD) kecamatan Simpang Semadam Aceh Tenggara. Namun dia juga masih memangku jabatan sebagai kepala desa juga dan sampai sekarang belum mengundurkan diri.

“Ini sudah jelas menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Seorang pejabat desa dilarang merangkap jabatan sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai regulasi. Diantara nya Pasal 23 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2008 dan Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Jupri Yadi.

Ditambahkannya, kami sangat berharap langkah dari ketegasan Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry, dalam menyikapi masalah tersebut. “Kami minta kejelasan dan langkah nyata dari Bupati, agar aturan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tambahnya.

Ketua LSM Tipikor ini kembali menegaskan , jika oknum Pengulu Kute Terutung payung Hulu tersebut tidak mengundurkan diri dari salah satu jabatan nya maka kami siap mengambil langkah tegas. Dan kedepannya kami akan siap mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. Dan tidak tebang pilih dalam sebuah keputusan.

Sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi wartawan kbbaceh.news masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait rangkao jabatan tersebut. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar