Kutacane, KBBAceh.news – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara memutuskan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Lawe Aunan, Kecamatan Ketambe , Aceh Tenggara.
Putusan PSU itu berdasarkan surat KIP nomor 08/HK.03.1-Kpts/1102/2024 tentang pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum tahun 2024 di TPS 02 Desa Lawe Aunan.
” Benar Hari Sabtu 24 Februari 2024 akan dilakukan PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan,” kata PLH Ketua KIP Aceh Tenggara Safri Desky kepada kbbaceh.news, Rabu (21/2).
Safri Desky, menyebutkan keputusan itu dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih Aceh Tenggara nomor 027/ PM .03.02/ K.AC.09/02/2024. Tertanggal 19 Februari 2024 perihal pemungutan suara ulang .
Menindaklanjuti rekomendasi Panwaslih itu pihaknya melakukan rapat pleno dengan berdasarkan pertimbangan menetapkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe jenis Pemilihan DPRK daerah pemilihan Dapil 5 pada pemilihan umum tahun 2024.
” Terkait kebutuhan surat suara untuk keperluan pemungutan suara ulang (PSU) jenis pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pemilihan umum tahun 2024 sebanyak jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ,” ungkapnya.[Hidayat]