Krisis Listrik Aceh: Taqwaddin Desak Lepas Interkoneksi dengan Sumut

Krisis Listrik Aceh: Taqwaddin Desak Lepas Interkoneksi dengan Sumut
  Akurat Mengabarkan
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Banda Aceh,  – Krisis listrik kembali melanda hampir seluruh wilayah Aceh dalam dua hari terakhir. Pemadaman yang meluas ini menimbulkan keresahan publik, mengganggu aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga sistem peradilan. Menanggapi hal ini, Dr. Taqwaddin, mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, menilai bahwa kebijakan interkoneksi listrik Aceh-Sumatera Utara perlu dievaluasi secara menyeluruh dan direspons dengan langkah strategis jangka panjang.

“Kondisi ini sudah sangat meresahkan. Hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh mengalami pemadaman. Hanya daerah seperti Pulau Simeulue dan Pulau Weh yang tidak terdampak karena tidak terhubung dengan jaringan Sumut,” ujar Taqwaddin kepada media pada Selasa (30/09/2025).

Menurutnya, penyebab utama krisis ini adalah sistem interkoneksi listrik antara Aceh dan Sumatera Utara yang tidak stabil. Ia menyebut bahwa persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian struktural.

“Kalau masalahnya memang di interkoneksi, maka salah satu solusi jangka panjangnya adalah memisahkan diri dari jaringan Sumatera Utara. Kita perlu berdikari dalam hal kelistrikan,” tegas Taqwaddin, yang kini juga menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Aceh.

Lebih lanjut, Taqwaddin menekankan bahwa regulasi mengenai interkoneksi saat ini hanya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM dan Keputusan Dirut PLN. Karena itu, menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan melalui pendekatan politik dengan melibatkan Gubernur Aceh serta anggota DPR dan DPD RI asal Aceh.

“Saya sudah menyampaikan keprihatinan ini kepada beberapa anggota DPR dan DPD RI. Respons positif sudah saya terima dari Dek Gam dan Azhari Cage yang berencana menghubungi Dirut PLN dan mengangkat isu ini dalam rapat bersama Menteri ESDM,” ujarnya.

Dampak pemadaman listrik dirasakan luas oleh masyarakat. Seorang penjahit di Kutabaro mengeluh tidak bisa bekerja lebih dari 11 jam karena semua peralatannya berbasis listrik. Aktivitas kantor, perkuliahan, hingga pelayanan pengadilan juga lumpuh akibat pemadaman.

“Di Pengadilan Tinggi, ruang rapat jadi panas, mikrofon tidak bisa digunakan, dan akses ke berkas perkara melalui aplikasi SIPP terganggu. Ini sangat menyulitkan kami dalam membuat putusan,” tutur Taqwaddin.

Ia menilai, sudah waktunya persoalan listrik Aceh dibahas secara serius di level nasional. Ia mendorong para pemimpin dan wakil rakyat Aceh untuk duduk bersama dengan Menteri ESDM dan Dirut PLN guna mencari solusi jangka panjang.

“Jangan setiap tahun rakyat Aceh jadi korban. Korban perasaan, korban ekonomi, tapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana ganti ruginya,” pungkas Taqwaddin, yang juga merupakan Ketua ICMI Orwil Aceh dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Bagikan:

Tinggalkan Komentar