LIBAS Desak DPRK Aceh Selatan Proses PAW Anggota Dewan Dari Partai PDA

LIBAS Desak DPRK Aceh Selatan Proses PAW Anggota Dewan Dari Partai PDA
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE mendesak DPRK Aceh Selatan, agar segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Daerah Aceh (PDA).

Soalnya, surat dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Daerah Aceh Kabupaten Aceh Selatan, perihal PAW Anggota DPRK Aceh Selatan dari PDA sudah masuk ke Sekretariat DPRK Aceh Selatan pada tanggal 17 Juni 2021 lalu.

“Surat dari DPW PDA Aceh Selatan, sudah lama masuk di Sekretariat DPRK, namun hingga kini belum ada tanda – tanda diproses atau ditindaklanjuti,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (16/7/2021).

Ia menyatakan, sebagaimana aturan yang berlaku seharusnya DPRK Aceh Selatan segera menindaklanjuti surat dari DPW PDA Aceh Selatan terkait PAW anggota DPRK dari PDA.

“Oleh sebab itu, kita minta kepada pimpinan DPRK Aceh Selatan agar segera merespon dan memproses PAW anggota DPRK dari PDA dimaksud,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin ketika dikonfirmasi melalui Sekwan DPRK H. Halimuddin SH MH membenarkan, bahwa surat perihal PAW Anggota DPRK dari PDA sudah masuk ke Sekretariat Dewan.

“Tetapi kita masih menunggu verifikasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan. Jika sudah turun balasan dari KIP, baru diproses,” jelasnya singkat. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar