Banda Aceh, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) di Aceh Selatan, agar mengusut tuntas kasus proyek pariwisata di Gampong Air Pinang, Kec. Tapaktuan.
“Kasus proyek objek wisata Gelombang Tujuh di Gampong Air Pinang tersebut seperti mengendap tanpa kejelasan status hukumnya, apakah ada dugaan korupsi atau tidak, kita tidak tahu,” kata Mayfendri kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, kasus yang melilit objek wisata Gelombang Tujuh tersebut sebelumnya telah sangat lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Tetapi sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya.
“Supaya jelas status hukumnya, kita meminta kasus proyek Dinas Pariwisata Aceh Selatan di Gampong Air Pinang itu, diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Pasalnya, lanjutnya, gara-gara tersandung kasus, kondisi objek wisata Gelombang Tujuh kini sudah seperti ‘sarang penyamun’ diselimuti semak belukar.
“Padahal milyaran uang negara sudah tersedot untuk membangun objek wisata Gelombang Tujuh itu,” pungkasnya. (Tim/Red).