Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar menyatakan pelaksanaan tender proyek di Aceh Selatan diduga sarat dengan rekayasa.
“Hasil pemantauan kita (LPLA) pelaksanaan tender di Aceh Selatan patut kita duga sarat dengan rekayasa,” kata Nasruddin Bahar dalam peryataan tertulis yang diterima wartawan di Tapaktuan, Sabtu (6/5/2023).
Dugaan tersebut, lanjutnya, berdasarkan atas penetapan pemenang tender paket Pembangunan Jembatan Alue Baro Kecamatan Meukek Tahap ke 3 dengan Pagu Anggaran Rp.9.200.000.000. Pemenang Tender CV. Darul Huda Nilai Penawaran Rp.8.964.747.600 (98%) dari HPS.
Kemudian CV. ADEE BEURATA penawaran terendah nomor urut 1 Nilai Penawaran Rp.8.674.630.943 digugurkan dengan alasan tidak hadir undangan kualifikasi, alasan klasik seperti ini sengaja diciptakan sehingga memenuhi syarat Gugur dengan alasan tidak hadir pada pembuktian kualifikasi.
“Secara aturan jika terdapat perusahaan yang dengan sengaja tidak hadir undangan maka perusahaan tersebut dikenakan sanksi masuk Daftar hitam (Black List),” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan agar lebih jeli dan bersungguh sungguh mengawasi proses tender, APIP diberikan kewenangan oleh undang undang sebagai wasit jika ada pelanggaran maka APIP lah yang menyelesaikannya.
“Banyak kekecewaan yang selama ini ditengah masyarakat sehingga masyarakat terutama yang bergerak pada bidang jasa konstruksi merasa pesimis,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, banyak perusahaan di Aceh Selatan mati suri bahkan selama 4 tahun tidak pernah mendapat pekerjaan karena ada pengaruh Politik pada Pilkada yang sudah berlalu.
“Bupati Aceh Selatan diakhir masa jabatan seharusnya lebih berhati hati sehingga tidak terjebak pada perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diketahui sudah menjadi rahasia umum di Aceh Selatan dimana seluruh proyek dikendalikan oleh saudara atau orang dekat Bupati,” pungkasnya. (IS/Red).