LSM LIBAS : Dana Hibah Media Diskominfosan  Picu Kecemburuan Sosial 

LSM LIBAS : Dana Hibah Media Diskominfosan  Picu Kecemburuan Sosial 
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga  Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Meyfendri menyatakan, dana hibah yang dikelola Diskominfosan Aceh Selatan telah memicu kecemburuan sosial bagi insan pers di daerah yang dipimpin Tgk. Amran itu.

“Ini pertanda tidak baik, beberapa awak media yang tidak masuk dalam rekap kuncuran dana Rp. 1,2 Miliar lebih menilai Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran telah mengkotak-kotak awak media di Aceh Selatan,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (13/1/2023). 

Padahal, lanjutnya, ini adalah ulah oknum pejabat Diskominfosan Aceh Selatan yang telah menganak-tirikan media. Apalagi mereka tidak pernah mengumumkan secara terbuka adanya dana hibah tersebut. 

“Kalau dana hibah sebesar Rp. 1,2 lebih itu tetap direalisasikan untuk 18 media Tahun Anggaran 2023, kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya,” tegasnya. 

Karena menurutnya, dalam rekapitulasi nama-nama media sebagai calon penerima dana hibah tahun  anggaran 2023 itu diduga terdapat media yang telah menerima dana hibah tahun 2022 kembali menerima dana hibah tahun 2023.

“Ini adalah bentuk kecerobohan pihak Diskominfosan Aceh Selatan, mungkin saja data tersebut cofy paste data lama, soalnya ada media mengusulkan Rp. 100 juta di rasionalisasi Rp. 100 juta juga,” ujarnya. 

Senada hal itu, Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi dalam sebuah pernyataannya menyebutkan, anggaran dana hibah yang di rasionalisasi  untuk 18 media, baik itu cetak, elektronik, dan online  tahun 2023 tersebut mencapai Rp. 1,2 miliar lebih. 

“Tetapi anehnya, kenapa media dari luar Aceh Selatan lebih besar porsi penerimaannya sementara media lokal kecil penerimaannya bahkan ada yang tidak menerima,” ungkapnya. 

Menurutnya, jika Pemkab Aceh Selatan ingin mensejahterakan awak media di Aceh Selatan kenapa tidak merata penerimaannya. Anehnya lagi  ada juga beberapa media yang tahun 2022  telah menerima dana hibah justru di tahun 2023 kembali menerimanya. 

“Ini adalah bentuk korupsi berjamaah yang sifatnya terselubung (kejahatan tersembunyi) ini diduga penggelapan uang negara dengan modus kerjasama antara Diskominfosan  dengan awak media yang mereka kondisikan,” ucapnya. 

‘UU Tipikor itu bukan sekedar memperkaya diri sendiri dengan merampok uang negara tetapi korupsi itu juga adalah tindakan memperkaya orang lain dengan segala kebijakan dari penguasa sipengambil kebijakan,” ucapnya. 

Selain itu, ia berharap Diskominfosan Aceh Selatan mesti melakukan verifikasi validasi secara akurat apa lagi diawal dinas dimaksud tidak melakukan pengumuman tentang bantuan penyaluaran dana hibah karena ini adalah aturan. 

Dana hibah bukanlah sedekah tapi dana hibah adalah bantuan yang bersumber dari uang negara yang sifat pengelolaannya mesti dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akun tabel. 

“Bila tidak maka dana hibah ini akan berubah menjadi musibah yang tentu pihak kepolisian akan mengusutnya dengan dasar-dasar  hukum Tipikor,” tandasnya. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!