Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri SE meminta kepada Komisi IV DPRK Aceh Selatan agar melakukan Pansus (Panitia Khusus) ke wilayah tambang di daerah penghasil pala itu.
“Dalam pelaksanaan Pansus kali ini setidaknya Komisi IV DPRK Aceh Selatan juga turun ke wilayah tambang, jangan hanya mepansus kegiatan fisik SKPK saja,” kata Mayfendri kepada wartawan di Tapaktuan, Jum’at (5/5/2023).
Pasalnya, lanjutnya, sumber alam dari bumi yang dimiliki Aceh Selatan berupa batu hijau
diduga dieksploitasi secara ilegal di beberapa titik di wilayah Aceh Selatan.
“Sumber alam batu hijau ini terdapat di kawasan
Gunung Rotan, Kec. Labuhanhaji Timur, Mutiara, Kec. Sawang, Paya Ateuk, Kec. Pasie Raja, dan Manggamat, Kec. Kluet Tengah,” sebutnya.
Namun selama ini, lanjutnya, sangat disayangkan anggota DPRK Aceh Selatan seperti ‘mandul’ dan diam seribu bahasa ditengah maraknya eksploitasi hasil alam Aceh Selatan secara ilegal oleh oknum pengusaha.
“Oleh karena itu kita minta kepada Komisi IV DPRK Aceh Selatan turun pansus untuk meninjau lokasi tambang dimaksud. Karena, informasi dihimpun eksploitasi batu hijau di beberapa titik di Aceh Selatan itu diduga izinnya tambangnya beji besi.
“Tetapi yang dieksploitasi batu hijau, dan ini harus mendapat perhatian serius dari anggota DPRK Aceh Selatan, jangan sampai hasil tambang Aceh Selatan di manfaatkan secara ilegal,” pungkasnya. (IS/Red).