LSM Tipikor Minta Kajari Agara Panggil Oknum Pengulu Kute Rema Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

LSM Tipikor Minta Kajari Agara Panggil Oknum Pengulu Kute Rema Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Gambar Ilustrasi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Terkait adanya indikasi terjadinya korupsi terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor), Aceh Tenggara, Jupri Yadi R, secara resmi melaporkan oknum Pengulu (Kepala Desa) Rema, Kecamatan Bukit Tusam, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Adapun terjadinya indikasi korupsi DD itu merupakan anggaran desa Tahun Anggaran 2024 yang lalu.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM Tipikor Agara, Jupri Yadi R kepada kbbnews.aceh Selasa, (9/7) dikutacane. Jupri Yadi R menyebutkan bahwa dalam penggunaan DD di Kute Rema kuat dugaan tidak tepat sasaran serta ada indikasi praktik mark-up anggaran didalam beberapa kegiatan yang tertuang di dalam APBDes tahun lalu. Sehingga menimbulkan terjadinya indikasi korupsi terhadap penggunaan DD, untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Katanya

Karena menurutnya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan laporan dari masyarakat setempat, adanya ditemukan beberapa item kegiatan yang tidak sesuai dalam pagu anggaran desa. Sehingga indikasi ini kita duga ada penyalahgunaan dan penggelapan anggaran, termasuk adanya rekayasa kwitansi didalam setiap pertanggung jawaban SPJ yang tidak sesuai dengan kondisi faktual dilapangan.

“Ya ada beberapa item dan rincian anggaran yang menjadi sorotan antara kami sebagai sosial controller setiap pengguna anggaran negara termasuk DD yakni dana penyusunan APBDes Kute: Rp26.300.000
Dana penyelenggaraan Posyandu: Rp83.648.000
Dana sosialisasi bahaya narkoba: Rp6.900.000
Dana pembangunan box culvert: Rp56.533.000
Dana pembangunan SPAL: Rp99.579.000
Dana pemeliharaan air bersih ke rumah tangga: Rp10.000.000
Dana pembangunan tiang listrik: Rp15.000.000
Dana festival kesenian dan keagamaan: Rp20.000.000
Dana pengadaan baju wirid yasin ibu-ibu: Rp36.800.000
Dana pengadaan hande sprayer (semprot listrik elektrik) Rp139.365.000. rinci Jufri.

Sehingga Jupri menilai bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta melanggar berbagai regulasi, antara lain:

UUD 1945 Pasal 28
UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 70
UU No. 8 Tahun 1985
UU No. 14 Tahun 2008
Inpres No. 1 Tahun 2010
UU RI No. 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 tentang Penggunaan DD
Permendagri No. 13 Tahun 2006 serta No. 21 Tahun 2011 Pasal 206 Ayat 4

“Berdasarkan bukti dan temuan di lapangan, kami mendesak Kejari Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Rema atas dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2024,” Tambah Jupri Yadi R.

Maka atas dugaan tersebut pihaknya selaku Lsm berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari Aceh Tenggara untuk tidak tutup mata atas permasalahan ini, dan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Hal ini demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dari praktek korupsi. Karena satu sen pun dana desa harus dipertanggung jawabkan secara akuntabel dan digunakan secara transparan.

Terkait adanya indikasi terjadinya korupsi pada penggunaan DD tahun 2024, kbbnews.aceh masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap oknum Pengulu Kute Rema kecamatan Bukit Tusam.(Hidayat)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar