Jakarta, KBBACEH.news – Mahkamah Agung (MA) RI menolak Pemohon Muh.Isnaini Widodo SE MM MH dan kawan – kawan soal AD/ART Partai Demokrat era AHY, Selasa (9/11/2021).
Berdasarkan press release Humas MA RI yang diterima wartawan di Jakarta menyebut, dalam sidang keputusan itu Termohon adalah Menteri Hukum dan HAM RI.
Sedangkan Majelis Hakim terdiri dari, Prof. Dr. H. Supandi SH M.Hum (Ketua Majelis), Is Sudaryono SH MH (Hakim Anggota), dan Dr H Yodi Martono Wahyudi SH MH (Hakim Anggota).
Objek, AD/RT Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor : M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/RT Partai Demokrat.
Pokok Permohonan, para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa, AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu: 1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), 2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan 3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Maka MA berpendapat, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:
AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.
Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
“Maka MA menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian Humas MA RI. (Red).