KBBAceh.News | Tapaktuan – Terkait adanya isu Pungli pada kegiatan 17 Agustus, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, mengecam keras oknum melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) mengatasnamakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.
“Saya tidak pernah mengeluarkan instruksi memungut uang untuk perayaan 17 Agustus,” ungkap Mirwan kepada KBBAceh.News, Sabtu 9 Agustus 2025.
Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Selain itu, sambung mirwan, jika pelaku pungli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
”Saya melarang keras tindakan dimaksud, namun, jika masyarakat ingin merayakan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sukarela dan berpartisipasi, ini wajib diberi apresiasi,” ucap Bupati Mirwan.
Dia juga memperingatkan seluruh jajaran Camat dan Aparatur Desa agar mengedepankan semangat gotong royong, transparansi, “hindari tindakan yang bisa mencederai makna kemerdekaan,” demikian pungkas Bupati Aceh Selatan itu. (Red)