Maraknya Isu Pungli Pada Kegiatan 17 Agustus, ‎Bupati Mirwan; “Saya tidak Pernah Mengeluarkan Intruksi”

Maraknya Isu Pungli Pada Kegiatan 17 Agustus, ‎Bupati Mirwan; “Saya tidak Pernah Mengeluarkan Intruksi”
Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, SE., M.Sos,  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan  – Terkait adanya isu Pungli pada kegiatan 17 Agustus, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, mengecam keras oknum melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) mengatasnamakan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025.

‎ “Saya tidak pernah mengeluarkan instruksi memungut uang untuk perayaan 17 Agustus,” ungkap Mirwan kepada KBBAceh.News, Sabtu 9 Agustus 2025.

‎Pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

‎Selain itu, sambung mirwan, jika pelaku pungli adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

‎”Saya melarang keras tindakan dimaksud, namun, jika masyarakat ingin merayakan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sukarela dan berpartisipasi, ini wajib diberi apresiasi,” ucap Bupati Mirwan.

‎Dia juga memperingatkan seluruh jajaran Camat dan Aparatur Desa agar mengedepankan semangat gotong royong, transparansi, “hindari tindakan yang bisa mencederai makna kemerdekaan,” demikian pungkas Bupati Aceh Selatan itu. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar