Menakar Dengan Nalar Hukum Positif Wewenang Bupati Aceh Selatan Hentikan Untuk Sementara Operasional Perusahaan Tambang KSU dan PSU

Menakar Dengan Nalar Hukum Positif Wewenang Bupati Aceh Selatan Hentikan Untuk Sementara Operasional Perusahaan Tambang KSU dan PSU
T. Sukandi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Tapaktuan  – Menakar Dengan Nalar Hukum Positif Wewenang Bupati Aceh Selatan Menghentikan Untuk Sementara Operasional Perusahaan Tambang KSU dan PSU

Berdasarkan surat Bupati Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 540/790 Perihal : Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan dan Pengangkutan Material Biji Besi oleh KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama dengan alasan Evaluasi

Maka saya akan menakarnya dengan nalar berdasarkan hukum positif yang berlaku di Republik ini

Bahwa Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahwa bupati sebagai representatif masyakat Aceh Selatan memiliki Wewenang menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah melakukan konsultasi dengan DPRK setempat

Bahwa bupati sebagai kepala daerah pemerintah kabupaten Aceh Selatan berkewajiban melakukan pengawasan dalam penataan ruang WPR didalam wilayah pemerintahannya sebagai bahagian tanggung jawabnya untuk memastikan apakah perusahaan pertambangan telah mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjaga kelestarian lingkungan dan yang lebih penting dari pada itu apakah perusahaan tambang KSU dan PT PSU telah memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan tambang mereka tersebut

Bahwa bupati berkewajiban untuk melakukan Evaluasi terhadap perusahaan tambang KSU dan PT PSU apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban-kewajiban sosialnya seperti pemberdayaan masyarakat, pemberian kopensasi serta jaminan kesehatan masyarakat terdampak akibat pengoperasian perusahaan tambang yang dimaksud

Bahwa bupati bersama dengan DPRK Aceh Selatan adalah lembaga yang menetapkan WPR dalam proses awal pemberian Izin perusahaan pertambangan di wilayah kabupaten Aceh Selatan

Harapan masyarakat kiranya dengan tindakan tegas bupati Aceh Selatan akan melahirkan kesadaran dan empati dari setiap investor tambang yang masuk ke kabupaten Aceh Selatan bahwa “Dengan Adanya Perusahaan Tambang Akan Dapat Menghidup-hidupi Masyarakat, Bukan Perusahaan Tambang Yang Menompang Hidup Diatas Penderitaan Masyarakat Aceh Selatan”

(T.Sukandi For-Pas)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar