By Dr. Khairuddin, S. Ag., MA
KBBAceh.News | Banda Aceh – Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal dalam tata pemerintahan dan kehidupan sosial. Dalam semangat ini, lembaga keluarga semestinya menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, realitas sosial yang mencuat baru-baru ini menjadi catatan penting bagi seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan laporan Serambi Indonesia tertanggal 29 Juli 2025, angka cerai gugat di Aceh melonjak hingga 79,06 persen dari total perkara perceraian per Juni 2025. Artinya, hampir 8 dari 10 perceraian diajukan oleh pihak istri.
Hal ini tentu menjadi kontradiktif dengan wajah Aceh sebagai provinsi bersyariat Islam, yang seharusnya menjadi contoh ketahanan keluarga dan keteladanan moral dalam kehidupan rumah tangga.
Mengapa Cerai Gugat Meningkat?
Ada beberapa penyebab utama yang disebutkan dalam laporan tersebut:
1. Judi online yang dilakukan suami, merusak ekonomi keluarga dan kepercayaan istri.
2. Perselisihan rumah tangga yang terus berulang tanpa penyelesaian sehat.
3. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik fisik maupun verbal.
4. Suami tidak menafkahi istri, baik karena lalai, pengangguran, atau malas bekerja.
5. Perselingkuhan yang melukai harga diri dan keutuhan rumah tangga.
Semua faktor ini menunjukkan bahwa keretakan rumah tangga lebih disebabkan oleh lemahnya kepemimpinan spiritual dan moral dalam keluarga, bukan semata-mata ketidaksabaran perempuan.
Aceh dan Tanggung Jawab Syariat
Dalam kerangka syariat Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan sosial, tapi juga ibadah dan amanah. Allah SWT berfirman: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)
Jika rasa kasih dan tanggung jawab hilang, dan suami tidak menjalankan kewajiban sebagai qawwam (pemimpin yang bertanggung jawab), maka rumah tangga kehilangan arah. Inilah yang sedang terjadi—dan Aceh tidak boleh menutup mata.
Ide dan Solusi untuk Menekan Angka Cerai Gugat di Aceh
Sebagai provinsi yang menjunjung tinggi nilai syariat, perlu langkah-langkah strategis yang konkret dan berkelanjutan untuk mencegah keretakan rumah tangga, di antaranya:
1. Penguatan Pendidikan Pranikah yang Islami dan Realistis
Program bimbingan pranikah harus dikembangkan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai ruang untuk membekali calon pasangan dengan pemahaman syariat, psikologi pernikahan, manajemen konflik, dan keterampilan komunikasi rumah tangga.
2. Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
Banyak kasus cerai gugat terjadi karena ketimpangan ekonomi. Pemerintah Aceh bersama instansi terkait bisa mengembangkan program pelatihan keterampilan bagi suami, serta pembinaan UMKM untuk keluarga muda.
3. Pencegahan dan Penindakan Judi Online
Harus ada kolaborasi antara lembaga syariat, kepolisian, dan tokoh agama untuk mencegah dan menindak praktik judi online yang menjadi akar kerusakan moral dan ekonomi rumah tangga.
4. Majelis Konseling dan Mediasi Berbasis Gampong
Gampong sebagai unit sosial terkecil di Aceh harus didorong membentuk Majelis Keluarga Islami, yang terdiri dari tokoh agama, perangkat desa, dan konselor keluarga untuk menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum masuk ke meja sidang.
5. Penegakan Hukum terhadap Pelaku KDRT dan Perselingkuhan
Qanun Jinayat dan hukum Islam yang berlaku di Aceh harus digunakan untuk melindungi hak perempuan dan anak, serta memberi efek jera bagi suami yang lalai atau berkhianat.
6. Kampanye Publik tentang Nilai Syariat dalam Rumah Tangga
Media lokal, khutbah Jumat, pengajian rutin, dan sosial media harus dimanfaatkan untuk menyebarkan nilai-nilai syariah dalam peran suami, tanggung jawab sebagai ayah, serta kemuliaan menjaga keutuhan rumah tangga.
Lonjakan cerai gugat di Aceh bukan sekadar angka statistik, tetapi cermin retaknya pondasi keluarga muslim. Jika tidak diantisipasi dengan pendekatan syariat yang aplikatif, maka Aceh akan kehilangan jati dirinya.
Membangun keluarga adalah jihad. Dan mencegah perceraian adalah bagian dari menjaga masyarakat dari kehancuran moral. Semoga Aceh tidak hanya bersyariat secara simbolik, tapi juga mewujudkannya dalam kehidupan rumah tangga yang damai, adil, dan penuh kasih. (Red)