Tapaktuan, KBBACEH.news – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan secara resmi menutup Muzakarah MPU Aceh Selatan yang di gelar sejak beberapa hari lalu di Tapaktuan.
Dari Muzakarah yang bertema Dinamika Politik Dan Perkembangan Pemahaman Islam Di Aceh, MPU Aceh Selatan merekomendasikan beberapa hal terkait bidang Figh Siyasah (politik dalam pandangan Islam), Faham wahabi dalam pandangan Ahlussunah Waljamaah dan masyarakat Aceh serta Figh munakahah dan mawaris.
Untuk bidang Figh Siyasah (Politik dalam pandangan Islam) MPU Aceh Selatan merekomendasikan beberapa hal diantaranya, ;
Politik Islam adalah upaya mengatur dan mengarahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara dalam rangka mencapai kemakmuran dan kemaslahatan hidup yang sesuai dengan ajaran Islam.
Adapun Orientasi utama politik Islam terkait dengan masalah kekuasaan yaitu tegaknya hukum-hukum Allah di muka bumi, sementara Politik (siyasah) dalam bingkai Islam menjadi arah politik dalam “mengayomi, memelihara dan mengatur” segala lini kehidupan dengan berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Praktik rasullulah di Madinah dengan ketauladanan rasullullah yang memiliki kepribadian utuh dan terpuji dalam sifat (karakter), shiddig, amanah, tabligh dan fathanah menjadi sandaran politik Islam. seluruh ulama, teungku dan cendikiawan muslim dan masyarakat dibenarkan ikut serta dan berperan dalam politik.
Sementara itu untuk bidang Faham Wahabi dalam Pandangan Ahlulsunnah Waljama’ah dan Masyarakat Aceh, MPU Aceh Selatan merekomendasikan bahwa dalam kalangan Ahlussunnah,Wahabiyah bermetamorfosis semacam aliran teologi eksklusif dalam bersikap dengan aliran lainnya seperti Asy’ariyah dan Maturidiyah.
MPU Aceh Selatan Meminta Pemerintah kabupaten Aceh Selatan supaya melarang kegiatan wahabi baik secara langsung maupun secara virtual di kabupaten Aceh Selatan serta menyusun langkah-langkah strategis untuk mengantispasi masuk dan berkembangnya paham wahabi di Aceh Selatan.
Selain itu MPU Aceh Selatan juga meminta kepada pemerintah, untuk membuat muatan lokal dalam kurikulum pendidikan formal dengan pendidikan akhlak dan agidah ahlusunnah waljama’ah serta menempatkan guru di sekolah formal dari kalangan teungku-teungku dayah dan mendorong pendirian sebuah Perguruan Tinggi/Universitas Alqur-an dan Hadits yang berasas ahlussunnah waljama’ah di Aceh Selatan.
Sementara itu setiap pengajar mata kuliah keagamaan di seluruh Perguruan Tinggi Aceh Selatan wajib mendapatkan rekomendasi dari MPU Aceh Selatan, tak hanya itu MPU juga merekomendasikan agar pendirian lembaga pendidikan keagamaan wajib mendapatkan rekomendasi dari MPU Aceh Selatan serta meminta Pemerintah Aceh Selatan untuk meninjau ulang izin operasional yayasan-yayasan yang berpaham wahabiyah di Aceh Selatan.
Tak hanya itu di bidang Figh Munakahah Dan Mawaris MPU Aceh Selatan merekomendasikan agar Figh munakahah dan figh mawaris dalam masyarakat harus merujuk kepada mazhab syafi’i, sementara itu persoalan talak cerai dan rujuk terjadi perbedaan persepsi dan penerapan antara Mahkamah Syariah, Kementerian Agama dan kalangan Ulama Dayah di lapangan untuk dapat diselaraskan sesuai dengan ketentuan hukum Islam di Aceh, tak hanya itu, MPU juga merekomendasikan Shigat ijab qabul yang disarankan dalam pelaksanan akad nikah baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Aceh.
Para peserta Muzakarah yang terdiri dari kalangan ulama, unsur pemerintah,lembaga pendidikan, pemuda, ormas dan wartawan elemen lainnya terlihat antusias mengikuti Muzakarah tersebut.
Ketua MPU Aceh Selatan, Tgk.H.Teuku Armiya Ahmad berharap agar rekomendasi Muzakarah tersebut dapat ditindaklanjuti dan menjadi jawaban umat dalam menyelaraskan zaman dengan perkembangan Islam saat ini.
Abon juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam Muzakarah tersebut, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi hingga menghasilkan hal-hal positif dalam menyelesaikan dinamika di tengah umat.