KBBAceh.News | Jakarta – Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan keterangan KPU Solo yang menyatakan telah memusnahkan arsip salinan ijazah Joko Widodo hanya satu tahun setelah Pilkada Solo.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang sengketa informasi ijazah Jokowi di Wisma BSG, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Ketegangan muncul setelah pemohon membacakan jawaban tertulis KPU Surakarta, yang menyatakan bahwa arsip salinan ijazah Jokowi, dokumen yang digunakan saat pendaftaran calon Wali Kota Solo, sudah dimusnahkan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Ketua sidang pun kebingungan, karena tak semestinya dokumen negara dimusnahkan hanya dalam masa penyimpanan satu tahun.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” ujarnya dengan nada meninggi.
“Itu minimal lima tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” kata Ketua Sidang.
Menariknya, muncul lagi keterangan berbeda dari KPU Kota Solo hanya beberapa bulan sebelumnya.
Dalam wawancara bersama Tribun Solo pada 20 Agustus 2025, Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, menyatakan bahwa berkas pendaftaran Jokowi masih tersimpan rapi di kantor KPU Solo.
Namun ia juga mengungkap bahwa pada 26 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil KPU Solo dan meminta berkas tersebut.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut sudah diserahkan ke penyidik polisi pada tanggal tersebut.
“Beberapa pekan sebelumnya, berkas pendaftaran Jokowi sudah kami serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 26 Mei 2025,” ujar Arya.
Pernyataan itu menjelaskan mengapa ketika Rismon Sianipar, rekan Roy Suryo, mendatangi KPU Solo pada 17 Juli 2025, ia tidak menemukan dokumen yang dimaksud.
“Pada waktu Pak Rismon ke KPU Solo itu sudah saya sampaikan bahwa berkas atau data itu sudah kami serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Arya.
Arya juga menegaskan bahwa tanda bukti serah terima berkas tersebut masih tersimpan dan bahkan telah ditunjukkan kepada Rismon. (Sumber, TribunSolo)