Tapaktuan, KBBAceh.news – Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Aceh Selatan, tersangka SZ 59 tahun seorang PNS di dinas Pendidikan Aceh Selatan di amankan pihak Sat Reskim Polres Aceh Selatan pada, Rabu 16/10/2024.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH mengatakan tersangka di tangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Oktober 2024 tentang pelecehan sexsual anak dibawah umur, korban 2 orang anak sebut saja namanya 2 bunga yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar.
Masih menurut Kasat Reskrim perbuatan tersebut dilakukan di rumah korban pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 setelah shalat zuhur, dimana kedua korban merupakan tetangganya dan sering bermain ke rumah tersangka untuk bermain bersama anaknya. Ketika anak korban sedang pergi mandi disitulah kesempatan tersangka melaksanakan aksi bejadnya terhadap kedua korban dengan memanggil kedua korban untuk masuk kedalam kamar tersangka dan di dalam kamar tersebut kedua bocah yang belum tau apa apa ini diperkosa oleh tersangka.
“Perbuatan ini tidak dapat kita tolerir dan akan kita usut tuntas dengan menerapkan kepada tersangka pasal 47 junto 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman penjara 20 tahun,” pungkas Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH. (Red)