Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur dan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Dari kiri ke kanan, Menko PMK Pratikno, MenPANRB Rini Widyantini, Menag Nasaruddin Umar, Menaker diwakili Wamenaker Afriansyah Noor dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBACeh.News | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.

“Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kita putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama menjadi sebanyak delapan hari,” ujar Menko PMK Pratikno.

17 Hari Libur Nasional 2026

Pratikno menyampaikan total libur nasional pada 2026 mencapai 17 hari dengan rincian sebagai berikut:

1. Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi

2. Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

5. Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah

6. Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah

7. Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus

8. Minggu, 5 April 2026 – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)

9. Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional

10. Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus

11. Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah

12. Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE

13. Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila

14. Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

15. Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan

16. Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW

17. Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal

8 Hari Cuti Bersama 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama yang disepakati lintas kementerian, yaitu:

1. Senin, 16 Februari 2026 – sehubungan Tahun Baru Imlek

2. Rabu, 18 Maret 2026 – sehubungan Hari Suci Nyepi

3. Jumat, 20 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri

4. Senin, 23 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri

5. Selasa, 24 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri

6. Jumat, 15 Mei 2026 – sehubungan Kenaikan Yesus Kristus

7. Kamis, 28 Mei 2026 – sehubungan Iduladha

8. Kamis, 24 Desember 2026 – sehubungan Natal

Berlaku untuk ASN dan Masyarakat Umum

Menteri PANRB Rini Widyantini menuturkan, cuti bersama tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 sudah memperhatikan keadilan antarumat beragama.

“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Menurutnya, keputusan ini telah melalui kesepakatan teknis antar-kementerian dan diharapkan berjalan baik.

Dengan ditetapkannya jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, hingga ASN dapat melakukan perencanaan aktivitas lebih baik sepanjang tahun.  (Sumber, Kompas TV)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar

error: Jangan Suka Copy Punya Orang, Jadilah Manusia Yang Kreatif!!