Tapaktuan, KBBACEH.news – Pemilik cafe yang belum diketahui namanya itu akhirnya merobohkan pondok di lintasan Tapaktuan-Blangpidie, persisnya di perbatasan antara Kec. Tapaktuan dan Kec. Samadua, Sabtu (12/11/2022).
Belakangan ini, pondok cafe tersebut ditenggarai sering digunakan sebagai lokasi memacu “asmara terlarang” muda mudi non muhrim. Hingga pemilik cafe berinisiatif merobohkannya, sekaligus memasang spanduk berupa peringatan di lokasi.
Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan S.STP melalui Kepala Bidang (Kabid) PPD-SI Rudy Subrita S.Ag kepada wartawan, Minggu (13/11/2022) mengatakan, pemilik cafe dengan itikad baik telah merobohkan pondok.
“Pondok di cafe tersebut diduga rawan perbuatan maksiat hingga dirobohkan oleh pihak pemiliknya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, kendati pondok tersebut telah dirobohkan oleh pemiliknya, namun kasus dugaan mesum pasangan muda mudi yang diciduk tim gabungan beberapa waktu lalu, tetap dilanjutkan.
“Ya, kasus ini tetap kita proses sampai tuntas hingga ada kepastian hukum atas perbuatan pelaku yang telah melanggar Qanun Syariat Islam ini,” tandasnya. (IS/Red).