Pemkab Aceh Selatan Diminta Jangan asal Berikan Rekomendasi  Tambang         

Pemkab Aceh Selatan Diminta Jangan asal Berikan Rekomendasi  Tambang         
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH. news – Koorda Lembaga Investigasi Negara (LIN) Wilayah Aceh Selatan, Ryan alias Tomingse meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan supaya jangan asal berikan  rekomendasi tambang, sebelum persyaratan telah dipenuhi oleh perusahaan. 

“Karena masyarakat maupun  kalangan aktivis muda sedang  mengawasi pergerakan seluruh perusahaan tambang  di Aceh Selatan ini,” ungkap Tomingse kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (8/12/2022). 

Konon lagi, sambungnya, salah satu  perusahaan tambang ingin berusaha mencari  dukungan pejabat pemkab Aceh Selatan dengan loby-loby. Jika tidak ada keuntungan untuk daerah sebaiknya diabaikan saja. 

“Selaku putra asli Aceh Selatan,  kami tidak mempersulit usaha perusahaan apapun di kawasan Aceh Selatan, selagi berjalan di atas aturan perundang- undangan yang berlaku dan juga harus patuhi ke arifan lokal,” sebutnya. 

Selain itu, ia juga mempertanyakan sistem kelola lahan masyarakat Gampong Alue Baro, Kec. Meukek yang tidak di beli oleh perusahaan, tetapi hanya bagi hasil. 

“Hal ini perlu kita ketahui hasil seperti apa yang di janjikan kepada masyarakat Gampong Alu Baro tersebut,” ujarnya. 

Ia menyatakan, jangan sampai terjadi seperti di beberapa lahan tambang lainnya di Aceh Selatan, sebagaimana laporan yang diterima dari masyarakat. 

“Saya sedikit memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kec. Meukek yang masuk  dalam kawasan tambang emas dan tembaga (Au).dan (Cu),” paparnya. 

Dimana, sambungnya lagi, pengusaha meminta atau membentuk sebuah koperasi atau mengembangkan koperasi BUMG Gampong untuk merekrut masyarakat yang mempunyai lahan tambang dan mendata tanah milik masyarakat tersebut. 

Hingga mengambil surat tanah milik masyarakat tersebut untuk di kumpulkan di koperasi. Setelah itu koperasi memberikan kepada pengusaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbatas (PT). Kemudian Pengurus PT. dan koperasi akan sepakat di Kantor Notaris. 

Dimana disitu Koperasi akan memberikan surat lahan tambang tersebut ke pengusaha tambang  dengan limit waktu kemungkinan yang tidak di tentukan. Sementara masyarakat hanya menunggu hasilnya. 

Perlu diketahui jika ada janji poin poin bagi hasil persennya perlu benar-benar dipahami contoh perusahaan memberikan 5 persen nah lima persen tersebut apa untuk satu orang pemilik lahan apa untuk keseluruhan yang mempunyai lahan?  

“Jika lima persen untuk pemilik lahan, hal itu tidak wajar seandainya emas dapat satu kilogram dikeluarkan 5 persen untuk pemilik lahan apa cukup sementara pemilik lahan jumlahnya sangat banyak dan di sini siapa yang di kayakan dan di sejahterakan,” pungkas aktivis tambang itu. (IS/Red). 

Bagikan:

Tinggalkan Komentar