Tapaktuan.KBBAceh.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan, terkait Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan dan Tahun 2024 bertempat di Hall Pendopo Bupati Aceh Selatan, Pada Senin (31/7/2023).
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran mengatakan bahwa beberapa bulan ke depan tepatnya (14/2/2024) akan di selenggarakan Pemilihan Pilpres dan Pemilukada, maka dalam hal ini sudah menjadi suatu kewajiban dari pada Pemerintah Daerah untuk mendukung pemberian anggaran dan juga fasilitas untuk kesuksesan Pemilukada Tahun 2024 mendatang.
Bupati berpesan kepada Ketua dan Sekretaris KIP Aceh Selatan, bahwa anggaran yang diberikan ini merupakan anggaran pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, maka pergunakan lah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, sehingga terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan, Saiful SE, menyampaikan total anggaran lebih kurang 30 Miliar, anggaran ini akan diperuntukkan untuk pelaksanaan pilkada kabupaten Aceh Selatan mendatang.
“Alhamdulillah hari ini Aceh Selatan merupakan kabupaten pertama melaksanakan NPHD di Aceh, dan kami sangat berterimakasih kepada bapak Bupati beserta jajaran yang sudah menganggarkan anggaran pilkada ini,” Ujar Ketua KIP Aceh Selatan.
Ketua KIP Aceh Selatan juga menjelaskan Anggaran pilkada 2024 ini akan digunakan sebaik mungkin dan akan kami hindari dari terjadinya tindak pidana, apabila nanti anggaran ini ada sisanya, maka kami akan kembalikan ke kas Negara.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KIP Aceh Selatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris KIP Aceh Selatan beserta jajarannya.(*)