Tapaktuan, KBBACEH.news – Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran yang diwakili Sekdakab Cut Syazalisma S.STP melantik sebanyak 306 pejabat Fungsional Melalui Mekanisme Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at (31/12/2021) sore.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Gedung Rumoh Agam, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan itu dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Kepala SKPK dan undangan lainnya.
Dalam pidato tertulis Bupati Tgk. Amran sebagaimana dibacakan Sekda Cut Syazalisma diantaranya menyebutkan, penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi.

“Hal ini untuk mewujudkan sistim penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistim kerja,” sebutnya.
Ia juga menyebut jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelayanan fungsional yang memiliki karateristik tertentu. Maka PNS yang bersangkutan harus memantapkan diri untuk berkarir dijabatan tersebut.
“Kami mengharapkan kepada ASN yang dilantik dan diambil sumpahnya hari ini, agar memahami tupoksinya, paham dengan pekerjaannya, serta paham dengan hak dan tanggung jawabnya. Karena indikator keberhasilan kinerja adalah ketika kita menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Ilham Sahputra S.STP M.Si sebelumnya mengutarakan, dasar hukum pelaksanaan Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu PermenpanRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
“Dan PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintahan untuk Penyederhanaan Birokrasi,” ujarnya.
Juga berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/8523/OTDA tanggal 24 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Aceh.
“Maka perlu memberhentikan PNS dari Jabatan Administrasi dan mengangkat dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan lagi, penyederhanaan Birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
“Penyetaraan jabatan merupakan pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara, setelah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan dari Menteri Dalam Negeri,” tuturnya. (IS/Red).