KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Pengerjaan proyek peningkatan Jaringan Irigasi (DI) yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan dibeberapa lokasi di kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan. Dijelaskan pengerjaan proyek utama kewenangan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatra 1 ( Inpres tahap tiga).
Amatan langsung kbbaceh.news terlihat di papan informasi proyek pada Rabu (19/25) bahwa proyek dengan no kontrak : PB 0201 _ Bws 1.6.1/ 2031 dengan nilai kontrak Rp. 91,226,396,865,. Anggaran rehab tersebut di gunakan 14 kabupaten propinsi aceh. Dengan waktu lama pelaksana pekerjaan selama 51 hari kalender.
Kemudian sebagai owner pekerjaan tersebut dari Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA). Smpt pelaksanaan jaringan pemanfaatan air propinsi aceh selalu pihak rekanan yakni PT hutama karya( persero) Contrukcion services, epc dan envesmen divisi sipil umum. Sedangkan konsultan MK: Agrinas Pangan.
Kemudian beberapa masyarakat yang dijumpai di lokasi proyek itu menyampaikan bahwa bahwa proyek rehabilitasi jaringan irigasi dikerjakan “asal jadi”. Hal ini terlihat mengindikasikan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar kualitas yang ditetapkan dalam kontrak. Seperti adukan semen dengan campuran material diduga tidak sesuai. Ujar berapa warga setempat.
Kemudian penggunaan material tidak sesuai spesifikasi: Penggunaan kembali material lama atau penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar kualitas yang dianggarkan.
Karena menurut informasi dari warga setempat proyek rehabilitasi jaringan irigasi itu dikerjakan tanpa pondasi, dan jikapun pakai pondasi kendalamannya tidak sesuai. Tentu ini nantinya kualitas bangunan itu sangat diragukan. Sebab pengerjaan saluran irigasi tanpa penggalian pondasi yang memadai akan menyebabkan struktur bangunan tidak kokoh dan akan mudah rusak. Sambung warga lainnya.
Sedangkan berdasarkan pengamatan langsung oleh kbbaceh.news dilokasi di desa Biak Moli kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara yang sedang dikerjakan rekanan, terlihat pekerjaan hanya “Dipoles” semen saja dan struktur bangunan lama hanya dilapisi semen tanpa perbaikan struktur yang mendasar.
Memang sebagian ada penambahan struktur bangunan baru, akan tetapi dikerjakan rekanan asal jadi. Karena setelah dipoles dengan adukan semen, maka tidak terlihat lagi lapisan struktur bangunan yang berlobang itu.
Sehingga banyak kalangan masyarakat setempat berharap kepada pihak berwenang supaya proses pengerjaan proyek tersebut nantinya dapat di usut. Melihat kualitas bangunan yang sudah dikerjakan oleh pihak rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengerjaan. Harap mereka sebagai warga setempat.
Karena seharusnya setiap pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis baik pengerjaan fisik maupun panjang atau volume pekerjaan dan material bangunan harus sesuai direncanakan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau kontrak.
Kemudian jika pengerjaan proyek diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, maka akan mengindikasikan pengerjaan yang terburu-buru dan tidak teliti.
Dampak Negatif
Pekerjaan irigasi yang tidak berkualitas memiliki dampak serius, antara lain:
Kerusakan Cepat: Saluran irigasi yang baru direhabilitasi mudah rusak kembali, tidak tahan lama, dan memerlukan perbaikan berulang.
Gangguan Pasokan Air: Jaringan irigasi tidak dapat berfungsi optimal, menyebabkan pemborosan air dan ketidaklancaran pasokan air ke lahan pertanian.
Kerugian Petani: Petani mengalami kerugian akibat minimnya ketersediaan air saat dibutuhkan (misalnya saat kemarau) atau kerusakan lahan akibat pengelolaan air yang buruk.[Hidayat]