Penggunaan Dana Bos SMP Negeri 1 Bambel Disinyalir Tidak Transparan, Begini Penjelasannya

Penggunaan Dana Bos SMP Negeri 1 Bambel Disinyalir Tidak Transparan, Begini Penjelasannya
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Kutacane,KBBAceh.News – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bambel Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga tidak transparan, sehingga disinyalir oknum Kepala sekolah dalam menggunakan uang negara itu tertutup, Jumat (15/9/2023).

Hal tersebut menjadikan bendahara sekolah hanya dijadikan sebagai pelengkap saja, padahal setiap item yang dibiayai dari dana bos harus sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (Gepmat Agara), Faisal Kadri Dube S Sos mengatakan hal ini bertolak belakang dengan apa yang telah tertuang di dalam UU No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik (KIP), seharusnya setiap penggunaan harus terbuka baik kepada dewan guru maupun komite sekolah.

“Penyebabnya adalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas, serta kebijakan dana Bos yang tidak sesuai dengan peruntukan. Adapun tudingan terhadap penggunaan dana Bos tersebut, seperti dana kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,” Ujar Faisal Kadri Dube.

Faisal Kadri Dube menambahkan Lalu pembayaran honor guru setiap jam mengajar, kemudian setiap kebijakan realisasi anggaran Bos pihak sekolah diduga tidak melibatkan pihak komite sekolah.

Kemudian laporan SPJ BOS yang sudah direalisasi tidak pernah dipublikasikan dipapan informasi ruang kerja maupun pada rapat dewan guru, sehingga penggunaan anggaran dana Bos tahun 2021 -2022 diduga banyak yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis bos, sedangkan untuk kebutuhan siswa pihak sekolah kerap melakukan berbagai kutipan.

“Termasuk dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran baru ini, setiap siswa tetap dibebankan biaya baju kaos olahraga dan batik yang dikoordinir oleh oknum guru tertentu, sedangkan uang hasil jual beli bajunya disinyalir dinikmati oleh oknum kepala sekolah juga,” Kata Faisal Dube.

Faisal Kadri Dube S Sos, kemudian menjelaskan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang lain yakni, biaya alat tulis kantor (ATK) dan biaya foto copy kebutuhan sekolah, biaya snack dewan guru, belanja untuk perpustakaan sekolah seperti pembelian buku paket dan kegiatan yang lain.

Disinyalir ada dugaan dokumen SPJ BOS tersebut ada yang berbeda seperti Kwitansi pengeluaran belanja sekolah, dengan demikian atas indikasi tersebut diduga ada potensi kerugian negara.

“Sesuai dengan amanah UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi,” Ucap Faisal Kadri Dube.

Faisal Kadri Dube sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum untuk secepatnya bisa mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan bos di sekolah tersebut.

“Jika terbukti ada salah dan menyimpang dalam realisasinya, maka pihak penegak hukum dapat memberikan hukum yang berlaku untuk memberikan efek zera terhadap pelaku nya. Karena setiap rupiah yang digunakan harus jelas. Sebab uang bos merupakan uang negara bukan uang pribadi,” Pungkas Faisal Kadri Dube.

Hingga berita ini ditayang belum ada jawaban resmi dari oknum kepala sekolah, pihak Kbbaceh.news masih berupaya untuk melakukan konfirmasi.(Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar