Penggunaan Dana Desa Simpang Semadam Aceh Tenggara Diduga Banyak Masalah

Penggunaan Dana Desa Simpang Semadam Aceh Tenggara Diduga Banyak Masalah
Gambar Ilustrasi  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Aceh Tenggara –Aparat penegak hukum (Aph) kepolisan maupun kejaksaan Aceh Tenggara selayaknya bisa mendalami penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Simpang Semadam kecamatan Semadam kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari warga setempat kemarin menyebutkan bahwa banyak item kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa mereka diduga menuai masalah, lantaran tidak digunakan sesuai dengan aturan undang undang desa. Sehingga kami sebagai warga disini menduga oknum Pengulu (kepala desa) dalam menjalankan anggaran desa tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku bahkan setiap item yang sudah dikerjakan berpotensi menimbulkan terjadinya indikasi korupsi untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Karena dalam menjalankan anggaran desa oknum Pengulu tidak bisa mengambil keuntungan. Sebab semua anggaran desa itu harus sesuai peruntukannya. Ujar beberapa warga setempat kepada media ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ada pun beberapa item kegiatan yang diduga bermasalah yakni anggaran Ketahan Pangan 2024 Sebesar 139 juta rupiah , kegiatan tersebut diduga tidak dikerjakan oleh oknum Pengulu. Kemudian kegiatan
Pembuatan Rabat beton Tahun 2025 sebesar 180 juta rupiah, kendatipun kegiatan tersebut dikerjakan tapi hanya rehabilitasi saja bangunan lama. Sedangkan semua kegiatan desa langsung diambil alih oleh oknum Pengulu itu sendiri. Tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK). “Iya semua kegiatan desa diambil alih oleh oknum Pengulu dan tidak melibatkan TPK atau pihak ketiga. Tambah sumber media ini.

Untuk itu kami sebagai warga sangat berharap kepada pihak hukum khususnya Kapolres Aceh Tenggara untuk segera memeriksa oknum Kepala Desa kami. Jika dalam pemeriksaan fisik terbukti bersalah, maka hendaknya berikan hukum yang setimpal atas perbuatannya.

Karena seharusnya anggaran desa itu digunakan untuk mensejahterakan masyarakat desa dan pembangunan fisik maupun nonfisik untuk kemajuan desa dan kemakmuran rakyat desa, bukan malah sebaliknya, dana desa digunakan untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Tutut warga setempat.

Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, oknum Pengulu (Kepala Desa) Simpang Semadam belum memberikan keterangan terhadap adanya indikasi penggunaan anggaran desa itu.[Hidayat]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar