KBBAceh.News | Tapaktuan – Aceh kembali dikejutkan oleh sebuah keputusan yang berpotensi merusak tatanan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138, dinyatakan bahwa empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil — yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — secara administratif dialihkan ke Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan ini segera memicu keresahan di tengah masyarakat Aceh, tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan sistematis terhadap Aceh, yang selama ini terus mengalami pengikisan hak-haknya melalui berbagai kebijakan sepihak dari pemerintah pusat.
Disini Redaksi ingin menguak kembali sejarah tentang “Pengkhianatan Indonesia terhadap Aceh” di himpun dari berbagai sumber.
Sejarah
Daud Beureuh dalam Kisah Kembalinya Tengku Muhammad Daud Beureueh ke Pangkuan Republik Indonesia karya M. Nur El Ibrahimy mengungkapkan, pada Juni 1948 Presiden Sukarno melakukan kunjungan ke Aceh. Dalam sebuah pertemuan dengan Tengku Daud Beureuh, Soekarno berharap agar tokoh terkemuka Aceh itu mengajak rakyatnya dalam perjuangan melawan Belanda.
Pemimpin Aceh kemudian menyambut ajakan Soekarno dengan senang hati dan menyatakan sanggup memenuhi permintaan tersebut asal perang dikobarkan adalah perang sabil, perang untuk menegakkan agama Allah. “Sehingga kalau ada di antara kami yang terbunuh dalam perang itu, maka kami berarti mati syahid,” ujar Daud Beureueh.
Soekarno mengiyakan permintaan Daud Beureuh. Daud Beureueh kemudian mengajukan permohonan kedua bahwa apabila perang telah selesai, rakyat Aceh diberikan kebebasan menjalankan syariat Islam. Permintaan ini juga dikabulkan oleh Sukarno sebab menurutnya 90% rakyat Indonesia beragama Islam.
Untuk memperkuat ucapan Soekarno, Daud Beureuh kemudian menyodorkan selembar kertas sebagai jaminan penegakan syariat Islam di Tanah Rencong. Bukannya menulis sesuatu, Soekarno justru menangis dan berkata kalau harus melakukan itu tidak ada gunanya menjadi presiden kalau tidak dipercaya.
Daud Beureueh kemudian menjawab bukannya tidak percaya namun sekadar menjadi tanda yang akan kami perlihatkan kepada rakyat Aceh yang akan kami ajak berperang. Soekarno kemudian berkata: “Wallah, Billah, kepada rakyat Aceh nanti akan diberi hak untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai dengan syariat Islam. Dan Wallah, saya akan mempergunakan pengaruh saya agar rakyat Aceh benar-benar nanti dapat melaksanakan syariat Islam di daerahnya. Nah, apakah Kakak masih ragu-ragu juga?”
Mendengar janji tersebut, tokoh-tokoh Aceh semakin mempercayai Soekarno. Soekarno dipersilakan menyebutkan kebutuhan urgen dari pemerintah. “Alangkah baiknya jika Indonesia mempunyai kapal udara untuk membuat pertahanan negara dan mempererat hubungan antara pulau dan pulau…” kata Sukarno.
Rakyat Aceh merogoh saku dan mencopot perhiasan yang ada di tubuh mereka. Begitu tingginya semangat untuk berkorban, hingga konon antrian para donatur, baik orang kaya maupun rakyat biasa, di beberapa masjid dan pusat pemerintahan Kotaradja (sekarang Banda Aceh) panjangnya sampai ratusan meter. Beberapa jam kemudian terkumpulah dana sebesar 120.000 straits dollar ditambah 20 kg emas. Dengan modal tersebut, Indonesia berhasil membeli RI-001 Seulawah (Gunung Emas), pesawat kepresidenan pertama dalam sejarah Indonesia.
Setelah rakyat Aceh membantu Indonesia, Sukarno kemudian tidak menepati janjinya. Demi alasan persatuan, dia menolak pemberlakuan syariat Islam di wilayah manapun di Indonesia. Dia menegaskan dalam pidatonya di hadapan rakyat Amuntai, Kalimantan Selatan pada 27 Januari 1953: “Indonesia adalah sebuah negara nasional yang berideologi Pancasila, dan bukan sebuah negara teokrasi dengan haluan agama tertentu,” demikian dikutip Mimbar Penerangan, Tahun IV, No.2, Februari 1953.
Selain kapal udara RI-001 Seulawah, Aceh juga menyumbangkan kapal laut dengan kode PPB 58 LB. Kapal ini memberikan kontribusi yang sangat besar. Dulu ia dikemudikan oleh seorang kapten bernama John Lie. Ditangannya kapal ini digunakan untuk mendistribusikan senjata-senjata yang akan digunakan sebagai kebutuhan perang.
Bahkan ketika alat komunikasi terbatas, Aceh sudah mendirikan Radio Rimba Raya yang terletak di Aceh Tengah. Peran radio ini sangatlah vital, misalnya para pekerja radio ini tak henti-hentinya memberikan informasi tentang kemerdekaan Indonesia.
Kemudian saking baiknya rakyat Aceh, pada saat Soekarno akan membangun Monumen Nasional (Monas) seorang tokoh bernama Teuku Markam menyumbangkan 28 kg emas dari 38 kg emas yang dibutuhkan. Teuku Markam merupakan keturunan Uleebalang yang lahir tahun 1925 di Seuneudon dan Alue Capli, Panton Labu Aceh Utara dan ayahnya bernama Teuku Marhaban.
Pantaslah Aceh bisa “memberontak” karena Aceh banyak berkorban untuk Republik Indonesia, sehingga muncul Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau secara resmi awalnya bernama Aceh Merdeka pada 4 Desember 1976 di Kabupaten Pidie dengan inisiator Hasan di Tiro. Mereka memperjuangkan apa yang yang telah menjadi haknya, untuk menyejahterakan rakyat Aceh dan menjalankan syariat Islam.
Setelah lama melakukan perlawanan, pada Pada 27 Februari 2005, pihak GAM dan pemerintah RI memulai tahap perundingan di Vantaa, Finlandia. Mantan presiden Finlandia Martti Ahtisaari berperan sebagai fasilitator.
Pada 17 Juli 2005, setelah perundingan selama 25 hari, tim perunding Indonesia berhasil mencapai kesepakatan damai dengan GAM di Vantaa, Helsinki, Finlandia. Penandatanganan nota kesepakatan damai atau lebih dikenal sebagai kesepakatan Helsinki dilangsungkan pada 15 Agustus 2005.
Kesepakatan ini merupakan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Kesepakatan Helsinki memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi. Proses perdamaian selanjutnya dipantau oleh sebuah tim yang bernama Aceh Monitoring Mission (AMM) yang beranggotakan lima negara ASEAN dan beberapa negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Namun kesepakatan Helsinki nyatanya tak berjalan mulus, hingga kini hanya beberapa poin saja yang baru dijalankan https://indonesiainside.id/narasi/2020/06/05/jasa-rakyat-aceh-dan-balasan-pengkhianatan-pemerintah-indonesia
Pemberontakan DI/TII dan GAM balasan untuk pengkhianat
Kondisi ekonomi Aceh yang tidak mengalami perbaikan pasca pengakuan kedaulatan oleh Belanda bertambah buruk akibat terjadinya Pemberontakan DI/TII Aceh di bawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tahun 1953. Pemberontakan yang melibatkan sebagian besar tokoh di Aceh yang telah berjasa pada masa revolusi kemerdekaan dan didukung oleh sebagian besar rakyat, telah berdampak buruk terhadap hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat Aceh. Ditambah dengan lamanya peristiwa ini berlangsung telah menyebabkan aktivitas perekonomian rakyat di Aceh nyaris terhenti sama sekali. Implikasi dari kondisi ini adalah kesejahteraan rakyat juga ikut mengalami penurunan yang signifikan. Peristiwa DI/TII Aceh sebenarnya merupakan suatu peristiwa yang cukup kompleks, yang dilatarbelakangi oleh faktor yang cukup kompleks pula. Penghapusan otonomi sebagai sebuah provinsi tahun 1950, yang dianggap oleh sebagian besar ahli sebagai faktor utama meletusnya pemberontakan DI/TII Aceh, sebenarnya bukanlah satu- satunya faktor penyebab. Hal ini sangat beralasan karena jarak waktu antara penghapusan status Provinsi Aceh dengan meletusnya pemberontakan berlangsung cukup lama, yaitu sekitar 3 tahun. Oleh karena itu, meletusnya pemberontakan DI/TII Aceh selain disebabkan oleh penghapusan otonomi, juga dilatarbelakangi oleh sejumlah dampak yang terjadi akibat dihapuskannya Provinsi Aceh. Dampak-dampak tersebut sangat merugikan masyarakat Aceh. ( Mawardi Umar dan Al Chaidar, Darul Islam Aceh…, (2006: 96). )
Aceh telah menyandang status sebagai provinsi otonom sejak tahun 1949 berdasarkan Ketetapan Pemerintah Darurat Republik Indonesia. Legalitas pembentukan Provinsi Aceh tersebut merujuk pada Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah No. 8/Des/ WKPM, Tanggal 17 Desember 1949. Berdasarkan peraturan tersebut, Provinsi Sumatra Utara ditiadakan dan dipecah menjadi dua provinsi, yaitu Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatra Timur yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1950. Sebagai Gubernur Provinsi Aceh saat itu diangkat Tgk. Daud Beureueh. Pengangkatan ini dilakukan setelah ia diberhentikan dari jabatan sebelumnya sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo.
Pembentukan Provinsi Aceh ini menurut mantan Gubernur Sumatra Utara pertama, S. M. Amin, telah memenuhi harapan sebagian besar rakyat Aceh yang memang sejak awal tidak merasa puas dengan terikatnya daerah mereka dengan Sumatra Timur-Tapanuli dalam satu ikatan provinsi. Rakyat Aceh merasa kedua daerah ini memiliki kepentingan yang berbeda, sehingga agak sulit diperjuangkan secara bersama-sama. Ditambah lagi dengan perbedaan agama dan adat istiadat dengan penduduk Tapanuli Utara dan Karo, maka rakyat Aceh merasa tidak puas apabila dipaksakan untuk disatukan dalam satu provinsi. Oleh karena itu, rakyat Aceh merasa sangat puas dengan terbentuknya Provinsi Aceh yang terpisah dari Sumatra Timur-Tapanuli. ( S. M. Amin (a), Kenang-Kenangan…, (1978: 82–83). )
Setelah lahirnya Provinsi Aceh, dibentuk pula lembaga legislatif, yang diberi nama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh. Sebagai tindak lanjut, dalam waktu yang amat singkat, yaitu pada 21 Januari 1950, telah dilakukan pemilihan anggota lembaga ini. Keseluruhan anggota DPR Provinsi Aceh pertama ini berjumlah 27 orang, termasuk satu orang wakil
dari etnis Tionghoa yang bernama Lim Hong Moh. Sidang pembentukan dan sekaligus peresmian anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh diadakan di Kutaraja pada 30 Januari 1950, yang dilakukan oleh Gubernur Tgk. M. Daud Beuerueh. Dengan terbentuknya DPR Provinsi Aceh berarti bubarlah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatra Utara, yang juga berkedudukan di Kutaraja. ( S. M. Amin (a), Kenang-Kenangan…, (1978: 83–84) )
Kegembiraan rakyat Aceh terhadap pemberian daerah otonomi dalam bentuk provinsi tersendiri tidak berlangsung lama. Saat Provinsi Aceh baru berumur sekitar tiga bulan, terbetik berita yang menggemparkan sekaligus sangat mengecewakan bagi sebagian besar rakyat Aceh, ( Ada juga kelompok masyarakat, terutama keturunan uleebalang (bangsawan) yang menjadi korban Revolusi Sosial di Aceh, yang merasa senang dengan dibatalkan pembentukan Provinsi Aceh, karena dari awal mereka sudah tidak setuju dengan pembentukan wilayah otonomi bagi Aceh. ( S. M. Amin (a), Kenang-kenangan…, (1978: 85). )
Karena pembentukan Provinsi Aceh yang mereka banggakan dibatalkan oleh pemerintah pusat. Menurut keterangan dari Menteri Dalam Negeri, Mr. Susanto Tirtoprojo, yang ditugaskan ke Aceh pada 13 Maret 1950, Ketetapan Wakil Perdana Menteri mengenai pembentukan Provinsi Aceh tidak mendapat persetujuan dari parlemen. Namun demikian, sampai saat itu pemerintah pusat belum juga mengeluarkan peraturan mengenai pembentukan Provinsi Aceh. ( S. M. Amin (a), Kenang-kenangan…, (1978: 86).)
Penghapusan Provinsi Aceh tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi dari implementasi hasil kesepakatan RIS-RI pada 19 Mei 1950 dan Ketetapan Sidang Dewan Menteri tanggal 8 Agustus 1950, tentang pembagian wilayah yang baru, yang menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia menjadi 10 provinsi.(Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Kode referensi: ID 21100-24 21100-24-AC02- AC02-16/1-AC02-16/1- 16.1. Lihat juga Drs. Muhammad Ibrahim dkk.,Sejarah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1977/1978), hlm. 193–94 )
Dari 10 provinsi tersebut, Pulau Sumatra dibagi menjadi 3 provinsi, yaitu Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Dengan kebijakan baru ini mengakibatkan Provinsi Aceh harus dilebur ke dalam Provinsi Sumatra Utara, dan status Aceh turun menjadi sebuah keresidenan. Untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950, Tanggal 14 Agustus 1950, yang isinya mencabut Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8/Des/ WKPM Tahun 1949 Tentang Pembentukan Provinsi Aceh dan menetapkan pembentukan Provinsi Sumatra Utara yang meliputi Keresidenan Aceh, Sumatra Timur, dan Tapanuli. (S. M. Amin (b), Sekitar Peristiwa Berdarah di Aceh (Djakarta: N.V. Soeroengan, n.d.), hlm. 284.).
Rakyat Aceh yang merasa memiliki andil besar terhadap Republik masa revolusi kemerdekaan sangat kecewa dengan kebijakan tersebut. Mereka merasa dikhianati dan ditinggalkan oleh pemerintah pusat justru pada saat kondisi sudah normal. Kebijakan tersebut mendapat reaksi dan tantangan keras dari rakyat Aceh. Menyikapi kegelisahan rakyat Aceh tersebut, pemerintah pusat mengutus satu komisi ke Aceh di bawah pimpinan Mr. Susanto Tirtoprojo, yang tiba di Kutaraja pada 13 Maret 1950. Tujuan kedatangan rombongan ini ke Aceh menurut penjelasan Mr. Susanto Tirtoprojo sendiri dalam pertemuan dengan para pemimpin Aceh adalah untuk mengadakan penyelidikan, pengumpulan bahan-bahan yang diperlukan untuk menentukan status Provinsi Aceh. Pertemuan yang terjadi dalam suasana tegang ini berakhir tanpa mencapai suatu hasil yang diharapkan. ( S. M. Amin (a), Kenang-kenangan…, (1978: 86–87)
Suasana yang menegangkan ini diperburuk dengan kebijakan – kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang dirasakan tidak adil dan sangat merugikan rakyat Aceh. Kebijakan- kebijakan tersebut dirasa sangat diskriminatif karena lebih mengutamakan wilayah Sumatra Timur dan Tapanuli. Dalam bidang ekonomi misalnya, sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya, pembangunan ekonomi terutama infrastruktur, lebih diutamakan di kedua wilayah tersebut. Demikian juga dengan penjatahan beberapa bahan makanan untuk Aceh berbeda dari daerah lain di Indonesia. Rakyat Sumatra Timur misalnya, mendapat pencatutan gula dan rokok hampir setiap bulan dengan subsidi pemerintah, sedangkan rakyat Aceh praktis tidak mendapat fasilitas tersebut. ( Nazaruddin Syamsuddin, Pemberontakan Kaum…, (1990: 75) )
Hal yang sama juga terjadi dalam bidang sosial budaya. Dalam pembagian kuota haji misalnya, dari 400 kuota haji Sumatra Utara tahun 1951, Aceh dan Sumatra Timur masing-masing mendapat jatah 100 orang, sedangkan sisanya 200 orang diberikan kepada Tapanuli. Hal ini sangat jelas adanya diskriminasi karena penduduk muslim Tapanuli saat itu hanya setengah dari penduduk Aceh. Demikian juga dalam bidang pendidikan, dari 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Provinsi Sumatra Utara, 13 buah berada di Tapanuli, 9 di Sumatra Timur, dan hanya 6 di Aceh. Situasi yang sama juga terjadi dalam bidang kesehatan. Pada tahun 1950 sebelum Aceh dimasukkan dalam Provinsi Sumatra Utara, Aceh dan Tapanuli memiliki jumlah dokter yang sama, yaitu masing-masing enam orang. Lima tahun kemudian, Pemerintah Sumatra Utara mengirim sembilan dokter asing ke Tapanuli dan hanya lima (satu orang dokter pribumi) ke Aceh. (Redaksi)