Tapaktuan, KBBACEH.news – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA Safaruddin diminta agar mendesak Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pertambangan Aceh dan Dinas Perizinan Aceh segera menghentikan selutuh aktivitas di kawasan pertambangan KSU Tiega Manggis, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya STP MT didampingi beberapa anggota DPRK lainnya saat menjumpai Plt. Ketua DPRA di Banda Aceh, Jum’at (22/4/2022).
“Melalui Plt Ketua DPRA, kami meminta agar mendesak Kepala Dinas Pertambangan Aceh dan Kepala Dinas Perizinan Aceh agar menghentikan seluruh Aktifitas di Kawasan Pertambangan KSU Tiega Manggis, sebelum adanya Pembatalan kembali atas surat Pencabutan Izin Nomor 20220405-01-81700 terhadap KSU Tiega Manggis,” sebutnya via realis yang diterima wartawan di Tapaktuan.
Menurutnya, secara kewenangan pengelolaan pertambangan di Aceh, menurut UUPA merupakan kewenangan provinsi, namun dengan dikeluarkannya surat pencabutan izin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal membuat usaha pertambangan KSU Tiega Manggis menjadi Status Quo.

“Seraya Dinas Pertambangan dan Dinas Perizinan Provinsi Aceh melakukan koordinasi dengan kementrian, maka aktifitas pertambangan harus dihentikan dulu sebelum memiliki kepastian hukum yang tetap,” ujarnya.
Disamping kewenangan tersebut, pihaknya meminta untuk tidak mengabaikan asbabul nuzul terbitnya surat pencabutan itu, seperti dugaan tidak memiliki Amdal atau izin perendaman emas, dugaan tunggakan pajak, dugaan tidak ada laporan RKAB dan laporan lainnya yang disampaikan oleh inspektur tambang.
“Komisi II DPRK Aceh Selatan juga akan mengusulkan pembentukan pansus untuk melakukan audit investigasi terhadap keabsahan koperasi yang beroperasi di Aceh Selatan, tuntutan masyarakat terhadap dugaan kejahatan lingkungan pada aktifitas pertambangan seperti penggunaan bahan kimia yang berbahaya pada perendaman emas di kawasan pertambangan biji besi,” ungkapnya.
Ia menyatakan, bahkaan kabarnya aktifitas tersebut pernah diminta untuk dihentikan oleh dinas pertambangan provinsi namun tidak diindahkan bahkan diduga tidak memiliki dokumen Amdal terhadap aktifitas tersebut.
“Disinyalir oleh pihak tertentu bahwa Kabupaten tidak memiliki kewenangan terhadap pertambangan, namun kami berpendapat bahwa kewenangan Kabupaten berdasarkan rekomendasi awal yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten,” katanya.
Maka itu sambungnya, menjadi celah bagi Anggota DPRK Aceh Selatan untuk melalukan pengawasan terhadap potensi dampak lingkungan, kerusakan aset milik pemerintah akibat aktifitas tersebut.
“Tentu menjadi legal stending bagi kami untuk memberikan rekomendasi bagi pihak yang berwenang pengelolaan tambang untuk mencabut izinnya bahkan sampai mengajukan ke pengadilan jika ditemukan fakta yang diduga kuat terdapatnya praktik kejahatan lingkungan,” tegasnya, seraya menambahkan pembentukan pansus akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai dengan mekanisme DPRK Aceh Selatan. (IS/Red).