Polimik Tambang di Aceh Selatan Telah Menuai Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Polimik Tambang di Aceh Selatan Telah Menuai Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapakatuan.KBBAceh.news- Polemik Tambang menjadi perbincangan hangat sejak beredarnya surat pernyataan sikap masyarakat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan yang meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM) Provinsi Aceh untuk menutup Pertambangan di Kabupaten setempat, Pada Kamis (27/7/2023).

Adapun pernyataan masyarakat tersebut tertuang dalam Enam butir alasan yang dikemukakan oleh perwakilan masyarakat tentang perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban sosialnya pada masyarakat di Kantor Camat Kluet Tengah secara penuh.

Menanggapi polimik di tengah-tengah masyarakat dan media elektronik, Amir Pemerhati tambang di aceh selatan angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa kiranya perusahaan Tambang PT. Beril Mineral Utama (BMU) yang ada di Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan mesti memenuhi butir-butir tuntutan masyarakat berdasarkan dengan kemampuan perusahaan.

“Saat ini PT.BMU sedang melakukan kegiatan pengerokan sungai yang mengalami pendangkalan, hal ini menujukan komitmen perusahan terkait keluhan-keluhan yang telah disampaikan sehinga perlu adanya tindak lanjut  dalam butir-butir tuntutan yang belum dipunuhi untuk dilakukan pembenahan,” Kata Amir kepada KBBAceh.news.

Amir menambahkan bahwa pihak PT BMU harus memenuhi azas Legalitas perusahaan secara resmi, karna bila Azas legal formal sudah terpenuhi secara administrasi dan komitmen perusahaan dengan masyarakat harus terealisasi.

“Jika Komitmen dengan masyarakat baik, maka dengan sendirinya perusahaan dapat menjalankan operasional perusahaan seperti sedia kala dan masyarakat akan dapat menerima kembali keberadaan perusahaan itu dalam melakukan aktifitas kegiatannya,” Jelas Amir.

Amir juga meminta semua pihak untuk jernih dalam berfikir terkait permasalahan tambang yang ada di Aceh Selatan agar kedepan semakin banyak investor masuk dalam melakukan kegiatan pertambangan di tanah penghasilan pala tersebut.

Selain itu Ia menjelaskan bahwa jika tambang di Aceh Selatan dapat berjalan dengan lancar maka ekonomi semakin meningkat, namun jika kita selalu kisruh maka investor engan masuk ke Daerah kita.

“Untuk permasalah Dokumen izin atau administrasi lainnya bisa kita kawal bersama, mana yang belum lengkap atau legal semuanya bisa dilengkapi sepanjang sesuai dengan aturan Pemerintah yang berlaku nantinya,” Kata Amir.

PT. Beril Mineral Utama (BMU) melakukan kerja sama dengan PT. Multi Mineral Utama (MMU) untuk melakukan penambangan biji besi yang dituangkan dalam SK Gubernur Aceh IUP 1000 H tmt tahun 2012 hingga 2032.

Sementara untuk ijin produksi emas (dmp) 1000 H di Desa menggamat masa berlaku dari tahun 2007 hingga 2027 mendatang.

Pada saat sekarang PT MMU dan PT BMU melakukan penambangan emas dengan sistim perendaman yang di kerjakan oleh PT EMSD yang memiliki rekomendasi dari Kepala Desa Simpang lll Kluet Tengah, Tokoh masyarakat dan Camat kecamatan Kluet Tengah.

“Dari uraian diatas tentu dapat disimpulkan bahwa kerja sama perusahaan diatas secara administrasi telah nemenuhi unsur legal formal, hanya saja dalam urusan sosial masyarakatnya yang masih perlu ditinjau ulang azas kebersamaannya,” Pungkas Amir.(*)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar