Tapaktuan, KBBACEH.news – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Selatan kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pengguna nakoba di Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasieraja.
Dari tangan tersangka berinisial J (35) warga Gampong Paya Ateuk yang berprofesi sebagai sopir tersebut, berhasil diamankan 8 paket narkotika dengan berat 1,91 Gr, 1 unit hanpone, 1 buah plastik bening, 1 gunting warna hitam dan 1 stabilo warna hitam hijau.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi S.Si M.Si kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023) membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika tersebut.
“Pelaku diamakankan personil Satresnarkoba pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB,” ucap Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.
Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena wilayahnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan laporan, personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengintaian dan kemudian berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti tanpa adanya perlawanan.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan,” pungkas Iptu Fakhrurrazi (IS/Red).