KBBAceh.News | Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis kinerja.
Salah satu langkah utamanya adalah menyusun kebijakan peningkatan gaji pokok PNS yang tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, tetapi juga bobot jabatan dan kompetensi aparatur negara.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 56 dan dapat diakses melalui situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
Dalam jangka pendek, pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS, khususnya bagi kelompok profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Langkah ini dilakukan sebagai respon terhadap tuntutan peningkatan kualitas hidup serta untuk memperkuat layanan publik di sektor-sektor vital.
Sementara itu, untuk jangka menengah, kesejahteraan PNS akan diarahkan pada skema “total reward” berbasis kinerja.
Konsep ini mengutamakan prinsip keadilan, kelayakan, dan daya saing (competitiveness), yang menjadi fondasi sistem merit dalam pengelolaan ASN.
Berikut adalah empat langkah utama yang dirancang dalam Perpres 12/2025 sebagai bagian dari reformasi sistem kesejahteraan aparatur sipil negara:
1. Penyusunan Aturan Baru Terkait Gaji dan Pengakuan ASN Pemerintah akan menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penghargaan dan Pengakuan ASN. Ini termasuk evaluasi terhadap PP Nomor 7 Tahun 1977 yang selama ini menjadi dasar penggajian PNS.
2. Konsolidasi dan Pengayaan Data ASN Dilakukan pendataan ulang meliputi kelas jabatan, struktur gaji, hingga tunjangan agar kebijakan kesejahteraan berbasis data akurat dan mutakhir.
3. Efisiensi Belanja Negara Pemerintah menargetkan efisiensi belanja barang dan modal untuk mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih produktif, termasuk peningkatan kesejahteraan ASN.
4. Asesmen Kepegawaian yang Komprehensif Meliputi survei penggajian, evaluasi jabatan, penataan sistem kepangkatan, serta reformasi sistem penilaian kinerja berbasis sistem merit dan prinsip keadilan internal (internal equity).
Kebijakan total reward akan dijalankan dengan indikator kinerja sebagai berikut:
Instansi pelaksana utama:
Lokasi implementasi kebijakan: Seluruh Indonesia (nasional)
Hingga akhir Agustus 2025, pemerintah belum merilis jadwal resmi kenaikan gaji PNS.
Namun, penetapan arah kebijakan yang sudah tercantum dalam dokumen resmi RPJMN menunjukkan bahwa upaya reformasi kesejahteraan ASN bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional.
Diketahui, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan fondasi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN melalui sistem gaji yang lebih adil dan berbasis kinerja.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan nasional melalui penguatan kelembagaan birokrasi.
Dengan komitmen terhadap prinsip keadilan dan meritokrasi, kebijakan ini bukan hanya soal angka gaji, tapi tentang membangun aparatur negara yang berdaya saing, kompeten, dan berdedikasi. (Red)