KBBAceh.News | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan penyelundupan besar-besaran terhadap hasil timah Indonesia ke luar negeri.
Menurut Presiden, 80 persen timah yang dihasilkan dari Bangka Belitung (Babel) dikirim ke luar negeri secara ilegal.
Presiden pun menyebut ada upaya sistematis untuk merampok kekayaan alam Indonesia dengan memanfaatkan lemahnya peraturan dan sistem yang ada.
“Sebagai contoh di Bangka Belitung yang untuk cukup lama menjadi pusat tambang timah terkemuka di dunia itu terdapat 1.000 tambang Ilegal. 1.000 tambang ilegal,” ujar Prabowo saat hadir di Munas ke-VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Mulai tanggal 1 September kemarin saya perintahkan TNI, Polri, Bea Cukai bikin operasi besar-besaran di Bangka Belitung. Menutup yang selama ini hampir 80 persen hasil timah, tiap tahun diselundupkan. Tiap tahun 80 persen timah kita. Tutup!,” tegasnya.
Prabowo bilang, upaya penyelundupan timah dilakukan lewat jalur laut dengan memanfaatkan berbagai jenis kapal mulai dari yang berukuran kecil hingga kapal ferry.
Lewat operasi gabungan TNI, Polri dan Bea Cukai, ia mengeklaim saat ini sampan kecil saja sudah tidak bisa lagi menyelundupkan timah.
Amankan hingga Rp 67 triliun uang negara
Lewat operasi besar-besaran yang kini sudah berjalan, Presiden Prabowo menargetkan Rp 22 triliun kerugian negara bisa diselamatkan hingga akhir Desember 2025.
Sehingga secara total diperkirakan Rp 67 triliun potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan dari pemberantasan penyelundupan timah.
“Kita perkirakan September, Oktober, November, Desember Kita bisa selamatkan Rp 22 triliun. Tahun depan kita perkirakan kita bisa selamatkan Rp 45 triliun. Dari dua pulau ini saja (Bangka dan Belitung),” jelas Prabowo.
Namun, Kepala Negara juga mengingatkan masih limbah nikel berupa mineral tanah jarang (rare earth) yang punya nilai ekonomi tinggi masih berpotensi diselundupkan.
Sehingga Prabowo memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai merekrut ahli-ahli kimia untuk mengantisipasi penyelundupan rare earth.
“Supaya ngecek. Dia (orang awam) lihat pasir. Padahal ini pasirnya nilainya luar,” kata Prabowo.
PT Timah keluhkan tambang ilegal Bangka Belitung
Sebelumnya, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro sempat mengeluhkan soal aktivitas tambang ilegal saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pada 22 September 2025.
Wisnu mengatakan, selama ini perusahaannya selalu kalah dengan aktivitas penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Padahal PT Timah mendapat tugas dari negara untuk melakukan proses bisnis secara legal.
Restu juga mengungkap sampai saat ini persaingan antara penambangan timah legal dan ilegal di Bangka Belitung terus bersaing ketat.
“Kami menyadari selama ini di Bangka Belitung itu bersaing bebas atau head to head antara yang legal dengan yang ilegal. Itu berhadapan-hadapan langsung di lapangan di wilayah Bangka Belitung antara yang legal dengan yang ilegal,” ujar Restu.
“Kenapa kalah? Karena yang ilegal namanya ilegal tidak pernah membayar pajak, tidak pernah membayar royalti dan sebagainya. Tetapi kami selalu pada posisi kalah karena royalti harus dibayar kemudian pajak, jasa reklamasi juga harus dibayar sehingga secara bersaing bebas di lapangan di bangka belitung kami tidak bisa bersaing,” jelasnya.
Dalam persaingan harga hasil tambang timah pun PT Timah kalah karena oknum ilegal sudah terlebih dulu mematok harga lebih tinggi.
“Setiap PT Timah menaikkan harga misalnya Rp 250.000 per kilogram pihak lawan sudah naik jauh lebih besar sehingga kalah terus,” lanjut Restu.
Karena tidak terus merugi akibat oknum ilegal, PT Timah saat ini diperkuat dengan Satuan Tugas (Satgas) internal yang bertugas membantu perusahaan memperbaiki situasi pada kawasan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Restu bilang, Satgas Internal punya dua tugas utama. Pertama, melakukan pemagaran wilayah Bangka Belitung supaya tidak bisa dimasuki kegiatan tambang ilegal. Kedua, Satgas Internal bertugas menertibkan tambang timah ilegal.
“Bahwa penambangan ilegal selama ini disebut ilegal karena tidak melalui proses-proses yang legal. Sudah sejak awal kami laporkan kepada dewan bahwa kami akan mengorganisir semua yang sebelumnya dinyatakan ilegal menjadi legal dengan dua cara,” ungkap Restu. (Sumber, Kompas.com)