Tapaktuan, KBBACEH.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menginisiasi Penandatanganan Surat Pernyataan Prokes di Pasar Aceh Selatan, bertempat di Mapolres, Jalan Teuku Cut Ali, Tapaktuan, Selasa (31/8/2021).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha SIK mengatakan, penandatanganan surat pernyataan dilaksanakan langsung oleh jajaran Disdagperinkop dan UKM Aceh Selatan.
Terdiri dari Sekretaris dan Kabid Perdagangan Disdagperinkop & UKM Aceh Selatan, Kasubbid penagih dan penata usahaan BPKD Aceh Selatan serta pihak pengelola pasar.
“Selain itu juga dilaksanakan oleh himpunan pedagang pasar wilayah Aceh Selatan yang ada di Pasar Inpres Tapaktuan dan Pasar Kota Fajar Kluet Utara,” kata Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya prokes di lingkungan pasar, seperti sosialisasi protkes, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung.
“Juga termasuk penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, membentuk tim/satgas/Pokja pencegahan covid-19 dan secara rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan,” ucapnya.
Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta pasal 93 JO Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
“Prokes di lingkungan pasar terus ditingkatkan/ diterapkan selama ini, kita juga menyerahkan liflet himbauan penerapan prokes di lingkungan pasar, kita juga mengajak agar masyarakat terus meningkat protokol kesehatan ditengah semakin meningkatnya penularan covid-19 ini,” pungkasnya. (IS/Red).