Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung
  
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBACEH.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pria lantaran melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra HM SH kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (6/6/2022) mengatakan, perbuatan bejat pelaku berinisial SKM (40) terbongkar setelah korban yang masih berusia 13 tahun itu bersama saudaranya melaporkan ke Mapolres Aceh Selatan

“Berdasarkan keterangan diperoleh, pelaku telah melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan kepada korban dari tahun 2019 hingga 2022,” ujarnya.

Kasat melanjutkan setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.

“Kita juga mendapatkan informasi terhadap tersangka tersebut yaitu si ayah korban tempatnya berpindah – pindah. Sehingga kita melakukan pengejaran terakhir di Kabupaten Nagan Raya,” sebutnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Nagan Raya.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (4/6/ 2022) sekira pukul 16.00 WIB.

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kasat.

Atas kejadian kasus pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut, Kasatreskrim Iptu Rajabul HM menghimbau kepada masyarakat Aceh Selatan agar bisa melihat aktivitas anak.

“Baik orang tua maupun anak – anak agar tidak menggunakan HP sembarangan sehingga dapat diakses contohnya gambar ataupun video porno,” tutupnya. (IS/Red).

Bagikan:

Tinggalkan Komentar