Tapaktuan, KBBACEH.news – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap tiga pelaku judi online atau jual beli chip game higgs domino.
Ketiga pelaku yang diduga agen jual beli chip game higgs domino tersebut masing – masing berinisial MW (44) warga Kec. Meukek, HI (29) warga Kec. Meukek, dan RR (29) warga Kec. Labuhanhaji.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rajabul Asra HM SH kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (18/8/2022) mengatakan, ketiga pelaku diamankan Tim Opsnal pada Selasa 16 Agustus 2022.
“Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang permainan judi online tersebut,” ujarnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, sebelum pelaku diamankan , petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online.
“Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan ketiga pria tersebut,” sebutnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk serta uang sebesar Rp 9.500.000.
Kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (IS/Red).