SIMAK BAIK-BAIK! PPPK Paruh Waktu Hanya Kontrak 1 Tahun, Berikut Alasan dan Aturannya

SIMAK BAIK-BAIK! PPPK Paruh Waktu Hanya Kontrak 1 Tahun, Berikut Alasan dan Aturannya
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan masa kerja PPPK Paruh Waktu hanya selama satu tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum penerapan skema PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fleksibilitas dan Kompetensi Jadi Pertimbangan Utama

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pembatasan masa kerja hanya satu tahun dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah, sekaligus memastikan pegawai yang direkrut memiliki kompetensi dan kinerja yang terukur.

“PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi,” bunyi salah satu pasal dalam keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (23/10).

Dengan sistem ini, instansi dapat menilai pegawai secara periodik tanpa terikat kontrak jangka panjang, sementara tenaga kerja yang berprestasi berpeluang diperpanjang kontraknya.

Solusi Bagi Tenaga Honorer

Skema PPPK Paruh Waktu juga disebut sebagai solusi sementara bagi tenaga honorer, agar tetap memiliki status resmi sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih singkat dari ASN penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja, terutama di sektor yang membutuhkan dukungan tambahan namun dengan anggaran terbatas.

Jam Kerja dan Penghasilan Disesuaikan Daerah

Pegawai PPPK Paruh Waktu akan bekerja sekitar 4 jam per hari, atau separuh dari jam kerja ASN penuh waktu.

Soal penghasilan, gaji mereka akan menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh:

  • Nomor Induk PPPK (NIPPPK)
  • Perlindungan jaminan sosial
  • Status resmi dalam sistem ASN nasional

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah realistis untuk menyeimbangkan efisiensi anggaran dan pemerataan kesempatan kerja di lingkungan pemerintah. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar