Simpanan Pemda di Bank Bengkak Jadi Rp244 Triliun, Imbauan Purbaya Tak Mempan?

Simpanan Pemda di Bank Bengkak Jadi Rp244 Triliun, Imbauan Purbaya Tak Mempan?
Simpanan Pemda di Bank Bengkak Jadi Rp244 Triliun, Imbauan Purbaya Tak Mempan?  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

KBBAceh.News | Jakarta – Simpanan pemerintah daerah alias pemda di perbankan justru membengkak ketika Menteri Keuangan Purbaya mengimbau pemda segera mengakselerasi penyerapan anggaran.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp713,4 triliun per Oktober 2025 atau setara 82,1% dari pagu.

Dana tersebut seluruhnya sudah berada di kas APBD, tetapi penggunaannya masih tertahan seperti yang tampak dari besarnya dana simpanan Pemda di perbankan.

Dia mencatat simpanan Pemda di perbankan terus meningkat sepanjang tahun. Simpanan itu tercatat Rp143 triliun pada Januari 2025; naik stabil hingga mencapai Rp244 triliun pada September 2025.

“Dana simpanan Pemda di perbankan masih tinggi ya ini karena belum belanja,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (21/11/2025).

Pengajar di Universitas Indonesia ini pun meminta seluruh Pemda mempercepat realisasi belanja pada November dan Desember atau dua bulan akhir 2025, mengingat terdapat jeda (lag) sekitar satu bulan antara penyerapan anggaran dan pencatatan simpanan Pemda.

Dia merincikan bahwa dari seluruh komponen belanja daerah, hanya belanja pegawai yang berada pada jalur realisasi (on track). Hingga Oktober 2025, belanja pegawai tercatat Rp343,4 triliun, relatif sejalan dengan realisasi tahun lalu sebesar Rp345 triliun.

Kendati demikian, tiga pos belanja lainnya justru menunjukkan kontraksi tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Belanja barang dan jasa turun menjadi Rp226,7 triliun dari Rp253,5 triliun.

Sementara belanja modal merosot menjadi Rp74,2 triliun dari Rp108,6 triliun. Adapun belanja lainnya juga anjlok menjadi Rp164,2 triliun, jauh di bawah realisasi tahun lalu sebesar Rp227,5 triliun.

“Belanja APBD tahun ini Rp126,1 triliun lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Ini menjadi concern [perhatian] karena kita ingin uang yang sudah ditransfer itu seyogianya dibelanjakan oleh APBD,” ujar Suahasil

Padahal, sambungnya, APBN telah menunjukkan akselerasi belanja dibandingkan tahun lalu. Oleh sebab itu, diharapkan APBD bisa bergerak sejalan untuk memperkuat efek pengganda (multiplier effect) bagi pertumbuhan ekonomi.

Menurut Suahasil, percepatan belanja daerah menjadi kunci agar transfer fiskal dari pusat tidak hanya berhenti sebagai saldo kas, tetapi benar-benar mengalir menjadi belanja produktif bagi masyarakat dan perekonomian. Belanja yang lebih cepat dinilai penting untuk menjaga momentum konsumsi masyarakat dan aktivitas layanan publik di daerah.

Empat Arahan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah supaya mempercepat penyerapan anggaran belanja di APBD 2025.

Lewat surat bernomor S-662/MK.08/2025 yang diterbitkan pada akhir Oktober 2025 lalu, Purbaya ingin penyerapan anggaran dipercepat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025.

Apalagi, menurut Purbaya, berdasarkan pemantauan sampai September 2025, terjadi peningkatan dana parkir di perbankan, padahal dana transfer ke daerah (TKD) yang telah disalurkan pusat mencapai Rp644,8 triliun atau 74% dari pagu.

“Kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan triwulan III 2025 mengalami kenaikan,” demikian tulis Purbaya dalam surat yang dikutip Bisnis, Selasa (4/11/2025).

Bekas Ketua Dewan Komisioner LPS itu kemudian mengeluarkan 4 dorongan kepada kepala daerah terkait lambatnya proses penyerapan APBD. Pertama, melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

Kedua, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda). Ketiga, memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

Keempat, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanjaAPBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir tahun 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan di tahun 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden. (Sumber, Bisnis.com)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar