Tapaktuan, KBBACEH.news – Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) Teuku Sukandi menyatakan soal masa pensiun Drs. Rasyidin yang kini Inspektur Inspektorat Aceh Selatan, semestinya Kepala BKPSDM setempat melakukan klarifikasi.
“Sehingga tidak melahirkan multi tafsir tentang masa pensiun Inspektur Inspektorat Aceh Selatan, Drs. Rasyidin yang kini masih menjalankan tugasnya,” katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (21/6/2022).
Karena menurut dia, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26 – 30 / V 105 – 3 / 99 Tertanggal 15 September 2017 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Serta Surat Kepala BKN Nomor K – 26 – 30 / V 119 – 2 / 99 Tertanggal 3 Oktober 2017.
Tentang usia bagi Pegawai Negeri Sipil yang Memegang Jabatan Fungsional Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354 dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Bahwa, usia pensiun Pejabat Administrasi Ahli Muda 58 Tahun.
“Dalam peraturan tersebut sudah jelas usia pensiun bagi yang memangku Jabatan Fungsional Utama 65 Tahun,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan yang berlaku tersebut bila dibenturkan dengan kasus masa pensiun Drs Rasyidin, jika dihtung dengan cermat berdasarkan tanggal lahir beliau tanggal 17 Juni 1962 maka pada Tanggal 17 Juni 2022 yang lalu umur beliau tepat 60 Tahun.
Akan tetapi sampai hari ini beliau masih memangku dan menjalankan jabatan Inspektur Inspektorat Aceh Selatan dengan segala wewenang dan fasilitas yang masih melekat padanya.
“Hal ini sangat janggal dan aneh tentu saja nantinya akan berdampak hukum dan juga akan menjadi pertanyaan oleh kalangan masyarakat. Karena aturan yang berlaku telah dijungkir balikkan dan dimulti tafsirkan oleh Kepala BKPSDM Aceh Selatan,” pungkasnya. (IS/Red).