KBBAceh.News | Tapaktuan – Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Membunuh karena membela diri tidak dapat dipidana” (Noodweer)
Mencermati dengan teliti apa yang terjadi di kecamatan Trumon Aceh Selatan atas peristiwa tentang lahan masyarakat yang diberitakan telah mempunyai Sertifikat Hak Milik dengan sengaja dan semena-mena dirampas oleh BKSDA dengan mendirikan papan nama diatas lahan masyarakat oleh satgas PKH dengan alasan bahwa lahan masyarakat tersebut masuk kedalam kawasan konservasi suaka margasatwa rawa Singkil yang dilindungi
Pada hal lahan yang selama ini di garap secara turun temurun oleh masyarakat serta lahan tersebut telah ditanami sawit sebagai mata pencaharian untuk menopang penghidupan masyarakat Trumon
Namun secara sepihak tampa pemberitahuan dan tampa musyawarah terlebih dahulu lahan masyarakatkat tersebut di klaim sepihak oleh BKSDA bahwa tanah garapan masyarakat tersebut adalah milik negara seakan-akan masyarakat Trumon tersebut adalah orang asing bukan warga negara republik Indonesia yang telah merdeka “80” tahun
Win-win Solusi yang saya tawarkan pada pemerintah lakukan “Revisi tataruang hutan” untuk mengembalikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara dan berdaulat di negara republik Indonesia yang telah merdeka ini
Apa bila hak-hak masyarakat Trumon masih dirampas dan dirampok secara semena-mena maka masyarakat sebagai manusia punya hak untuk membela diri dengan caranya sendiri meskipun mereka mati kehilangan nyawa demi untuk mempertahankan hartanya yang Haq dan serta bila terpaksa masyarakat demi untuk membela diri dibolehkan hukum negara untuk membunuh para perampok yang merampas tanah milik mereka sebagai warga negara yang merdeka. (Red)