T. Sukandi : Omong Kosong Bila Bantahan yang disampaikan Di Media Oleh Perambah Hutan, Bila Tidak Disertai Bukti Otentik

T. Sukandi : Omong Kosong Bila Bantahan yang disampaikan Di Media Oleh Perambah Hutan, Bila Tidak Disertai Bukti Otentik
T.Sukandi   Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Tapaktuan, KBBAceh.news – Hukum itu adalah bukti bukan asumsi, maka atas bantantahan yang di sampaikan oleh Rahmad dan Irwandi Pante tentang klarifikasi berita yang saya sebagai nara sumbernys di berbagai media adalah bahwa

Keterangan Rahmad dan Irwandi tidak di sertai bukti akurat yang ada adalah pengakuan saja dan keterangan dari mereka, bahwa mereka tidak merambah hutan, tapi mereka hanya membersihkan hutan saja yang lahan hutan tersebut untuk perkebunan dan kegiatan itu untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat

Pendapat saya juga di nilai keliru oleh Irwandi Pante dengan tambahan keterangan bila saya tidak percaya tanyakan saja kepada BHPL

Rahmad juga memberikan keterangannya bahwa mereka telah memiliki surat izin sampai ketingkat Mentri dan keterangan itu juga di kuatkan oleh Irwandi bahwa kalau saya tidak percaya tanyakan saja pada BHPL Aceh

Atas tundingan yang saya lakukan bahwa telah terjadi perambahan hutan di menggamat Kluet tengah di dasari oleh laporan masyarakat yang di buktikan dengan foto visual dan vidio visual kerusakan jalan tani milik masyarakat dan visual alat berat serta visual kerusakan hutan  serta onggokan kayu Log dan tentu akibat perambahan hutan tersebut dampak dan akibatnya berpotensi akan terjadinya bencana banjir bandang

Maka oleh karena itu bila mereka ingin memberikan keterangan mesti di sertai bukti – bukti  akurat seperti bukti surat menteri yang mereka miliki serta dokumen lainnya yang tentu dapat di tampilkan visualnya di media sehingga masyarakat dapat menjadikannya sebagai bukti pembanding pertanyaan lainya dalam operasional alat berat mereka apakah memakai BBM nonsubsidi atau memakai BBM bersubsidi (BBM solar di Kluet saat sekarang ini dalam keadaan kritis)

Akan tetapi bila mereka berpolimik dengan membantah tundingan saya tampa bukti otentik maka hal itu di anggap masyarakat bantahan mereka itu “Omong Kosong yang Bohong”

Izin apapun yang di berikan oleh siapapun kepada siapapun tidak bearti yang mendapat izin dapat berbuat sekehendak hatinya izin mengelola hutan bukan bearti untuk di pergunakan untuk menghancurkan hutan.

(T. Sukandi)

Bagikan:

Tinggalkan Komentar