Terendus, Kantor Dinas Penanaman Modal Aceh Tenggara Diduga Masih Menjadi Sarang Pungli

Terendus, Kantor Dinas Penanaman Modal Aceh Tenggara Diduga Masih Menjadi Sarang Pungli
  Akurat Mengabarkan
Penulis
|
Editor
Bagikan:

Kutacane, KBBACEH.news -Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), yang beralamat di jalan Kutacane – Gayo Lues, Babussalam, diduga masih menjadi sarang pungutan liar (pungli) untuk keperluan masyarakat maupun pengusaha lokal.

Seharusnya Kantor DPMPTSP Itu untuk melayani keperluan masyarakat luas dalam berbagai keperluan ijin usaha. Namun faktanya masih saja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KBBACEH.news dari beberapa masyarakat usai mengurus keperluan izin usaha, terkuak bahwa dalam setiap urusan izin mereka diminta sejumlah biaya nominal uang nya mencapai ratusan ribu rupiah dan jutaan rupiah.

Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang enggan namanya ditulis mengungkapkan besarnya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat kepada oknum pegawai dinas perizinan tersebut tergantung pada izin usaha yang di urus. Untuk izin kios pupuk dan izin pangkalan gas Elpiji, maka nominalnya biaya yang dikeluarkan mencapai Rp. 2 juta rupiah.

” Jika tidak sesuai dengan nominal tersebut, maka urusan kita akan mereka perlambat. Akan tetapi jika uang sudah kita berikan dengan nominal yang sudah ditentukan, maka mereka semua yang mengurusnya,” ungkap warga tersebut kepada KBBACEH.news, Kamis (14/6/2023).

Menurutnya alasan para pegawai kantor perizinan itu, uang tersebut untuk biaya survei lokasi usaha dan biaya rekomendasi pihak kantor kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lsm GEPMAT Agara, Faisal Dube S Sos, angkat bicara dirinya sangat menyayangkan sikap para oknum pegawai kantor perizinan itu, karena menurutnya memungut biaya apapun secara tidak resmi merupakan sebuah bentuk pungutan liar.

“Sebab pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto,” ucapnya.

Ia menambahkan berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

Berikut sanksi bagi pelaku – pelaku pungli:

1. Pemberi Suap ;
Pidana 5 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980)

2. Penerima Suap
Pidana 3 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 3 uu No.11 1980 )

3.Pemerasan
Pidana 9 Tahun
(Pasal 368 KUHP)

4. Memberi suap/ menjanjikan hadiah kepada PNS atau penyelenggara negara

Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 50 Juta Max. 250 Juta
(Pasal 5 Ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

5. Pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pemerasan

Pidana Min. 1 Tahun Max. 20 Tahun
Denda 1 Milyar
(Pasal 12E UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

6. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi

Pidana Min. 1 Tahun Max. 5 Tahun
Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar
(Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001)

7. Pegawai Negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu

Pidana Min. 4 Tahun Max. 20 Tahun
Denda Min. 200 Juta Max. 1 Milyar
(Pasal 12A , 12B UU No.31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001) yang harus diberantas. Jelas Faisal Dube S Sos.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tenggara, Ir Edi Supriadi, saat dikonfirmasi KBBACEH.news Rabu 14 Juni 2023 lewat WhatsApp nya mengatakan bahwa, semua pengurusan dokumen ijin gratis tidak dipungut biaya apapun.[Hidayat/red]

Bagikan:

Tinggalkan Komentar