KBBAceh.News | Aceh Tenggara – Masyarakat Kute Tempayung Hilir Kecamatan Bambel kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh berharap kepada aparat penegak hukum (Aph) khususnya Kejaksaan Aceh Tenggara untuk secepatnya dapat mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) sejak tahun 2022,2023,2024, di Kute Tempayung Hilir tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat kepada kbbaceh.news Jumat (22/11/25) di Kutacane. “Kami sebagai warga ada menduga bahwa oknum Pengulu banyak melakukan penyimpangan terhadap realisasi anggaran dana desa sejak beberapa tahun belakangan ini. Bahkan dugaan adanya penyimpangan itu kami sebagai masyarakat beberapa waktu yang lalu sudah melaporkan oknum Pengulu ke pihak Kejari Aceh Tenggara.
“Ya kam berharap kepada pihak Kejari secepatnya untuk mendalami indikasi terjadinya indikasi korupsi oleh oknum Pengulu. Karena berdasarkan hasil hitungan kami ada beberapa item kegiatan banyak mar up harga akan tetapi dalam laporan keuangan desa , semua kegiatan desa dilaksanakan. Akan tetapi pada faktanya banyak laporan di dokumen SPJ anggaran desa yang sudah dipertanggung jawabkan hanya formalitas saja. Ujar warga setempat.
Menurut warga setempat adapun beberapa item kegiatan yang banyak tidak sesuai dengan pekerjaan dilapangan yakni, kegiatan fisik, kegiatan perbelanjaan PKK, kegiatan perbelanjaan Posyandu, sejak tahun 2022,2023 dan 2924, kemudian realisasi anggaran BUMK desa tidak sesuai dengan hasil musyawarah yang sudah dilakukan.
Karena anggaran dana BUMK desa yang seharusnya digunakan untuk mengoptimalkan ekonomi masyarakat tempayung hilir, oleh oknum Pengulu memberikan kepada kroni-kroninya yang bermuatan Korupsi, Kolusi dan Noptisme (KKN), karena mereka yang mendapat suntikan dana BUMK desa tersebut, telah bersekongkol dengan oknum Pengulu. Sebut warga setempat lainnya.
Untuk itu kami sebagai warga sangat berharap kepada pihak Kejari Aceh Tenggara untuk secepatnya bisa mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa kami oleh oknum Pengulu sejak beberapa tahun belakangan ini. Jika terbukti ada terjadi ada penyimpanannya maka pihak aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Karena satu rupiah pun anggaran desa itu haruslah dipertanggung jawabkan sesuai dengan peruntukannya. Serta penegakan hukum tidak bisa tebang pilih, siapapun yang melakukan kesalahan dalam penggunaan anggaran negara wajib dihukum sesuai dengan perbuatannya. Harap mereka sebagai masyarakat.
Terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Tempayung Hilir yang sudah dilaporkan oleh masyarakat , Pengulu Kute Tempayung Hilir M Zais sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi belum memberikan keterangan. Karena saat dihubungi lewat WhatsApp beliau tidak aktif..[Hidayat]