Banda Aceh, KBBACEH news – Terkait somasi Suhaimi Hamid (Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi terhadap Rusyidi Mukhtar (Ketua DPRK Bireuen) untuk dapat menghentikan proses PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA yang sedang bergulir.
Penasehat hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA Haspan Yusuf Ritonga SH MH dalam relissnya yang diterima wartawan di Banda Aceh, Senin (10/10/2022) menyampaikan,
bahwa proses PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA ini sudah diajukan oleh PNA pada tanggal 22 April 2022.
Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh melalui surat Nomor 778/DPP-PNA/VII/2022 tanggal 7 Juli 2022 meminta Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Bireuen untuk mempertanyakan proses usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh tersebut, karena sudah lebih 2 (dua) bulan belum diproses.
Bahwa DPRK Kabupaten Bireuen melalui surat Nomor 170/1731 tanggal 16 Agustus 2022 perihal tindak lanjut usul pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah mempertanyakan beberapa hal terkait persoalan internal PNA kepada DPW PNA Kabupaten Bireuen, dan DPW PNA Kabupaten Bireuen sudah menjawabnya melalui surat Nomor 038/DPW-PNA/11/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 perihal jawaban atas tindak lanjut usulan atas pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA (surat terlampir).
Bahwa hal serupa juga dipertanyakan oleh DPRK Bireuen kepada Kemenkumham Aceh melalui surat Nomor 170/1734 tanggal 18 Agustus 2022 perihal penjelasan terkait PNA, dan Kemenkumham Aceh sudah menjawabnya melalui surat Nomor WI-AH.11.03-455 tanggal 5 September 2022 perihal penjelasan terkait PNA (surat terlampir).
Bahwa DPRK Bireuen juga mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh terkait hal yang sama melalui surat Nomor 170/1735 tanggal 18 Agustus 2022 perihal mohon penjelasan terkait PAW Pimpinan DPRK Bireuen dari PNA, dan Pemerintah Aceh juga sudah menjawab melalui surat Nomor 171/15726 tanggal 26 September 2022 perihal tanggapan atas permohonan penjelasan (surat terlampir).
“Semua surat balasan –baik dari DPW PNA Kabupaten Bireuen, Kemenkumham Aceh dan Pemerintah Aceh– pada intinya memberikan jawaban dan penjelasan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Ia melanjutkan, bahwa pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dari PNA adalah hak mutlak Partai Nanggroe Aceh dan sudah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan kebijakan Partai Nanggroe Aceh, sementara DPRK Bireuen memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme DPRK.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh memandang somasi Saudara Suhaimi Hamid (Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh) melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi terhadap Rusyidi Mukhtar (Ketua DPRK Bireuen) sepatutnya diabaikan saja oleh Ketua DPRK Bireuen, dan sesegera mungkin memproses usulan PAW Wakil Ketua DPRK dari Partai Nanggroe Aceh tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan Haspan Yusuf Ritonga. (Red).